Cilegon,Jurnalkuhp.com — Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Cilegon, Dr. H. Ismatullah, S.Pd., mensosialisasikan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan profesional, Selasa (23/12/2025).
GNSTA merupakan program strategis Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang bertujuan meningkatkan kesadaran seluruh instansi pemerintah dan masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan arsip secara tertib dan berkelanjutan. Program ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala ANRI Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam paparannya, Dr. Ismatullah menegaskan bahwa arsip bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti hukum, sumber informasi, dan memori kolektif bangsa yang harus dijaga keberadaannya.
“Melalui GNSTA, kita ingin membangun kesadaran bersama bahwa tertib arsip adalah fondasi penting bagi pemerintahan yang bersih, efisien, dan transparan, serta pelayanan publik yang prima,” ujarnya.
GNSTA mencakup berbagai aspek kearsipan, mulai dari kebijakan, organisasi, sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, pengelolaan arsip, hingga pendanaan. Implementasinya dilakukan melalui pencanangan, sosialisasi, komitmen bersama, serta evaluasi berkala di tingkat pusat hingga daerah.
Sementara itu, Kepala Bidang Kearsipan DPK Kota Cilegon, Hj. Eem Rohaeni, S.H., menjelaskan bahwa GNSTA bertujuan membangun budaya tertib arsip di kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan pemerintah daerah.
“Tujuan GNSTA adalah mewujudkan akuntabilitas, transparansi, serta meningkatkan kesadaran arsip sebagai sumber informasi dan memori kolektif bangsa. Dengan tertib arsip, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal,” jelasnya.
Ia menambahkan, setiap arsip memiliki nilai dan masa retensi yang berbeda. Beberapa arsip mengandung nilai permanen, seperti arsip vital dan arsip sejarah, yang wajib dijaga dan dilestarikan keberadaannya.
“Sebagai ASN dan penyelenggara pemerintahan, kita wajib membudayakan tertib arsip. Arsip harus ditata, dikelola, dan disusutkan sesuai aturan, karena ada arsip penting dan vital yang tidak boleh hilang atau rusak, bahkan sampai kapan pun,” tegasnya.
Pelaksanaan GNSTA diharapkan mampu memperkuat sistem kearsipan di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon, sekaligus mendukung terwujudnya pemerintahan yang profesional, bertanggung jawab, serta berorientasi pada pelayanan publik dan pelestarian sejarah bangsa.
Reporter : Hairullah
Editor : Jurnalkuhp.com

























