JURNALKUHP.COM, Lebak – Banten Kasus hilangnya dua buah mesin pipil jagung di Kecamatan Maja sampai saat ini masih belum terungkap dan menjadi misteri pasalnya beberapa narasumber yang awalnya memberikan keterangan pada awak media saat ini bungkam enggan menanggapi pertanyaan Tim awak media Jurnal KUHP.
Padahal sebelumnya, awak media mendapatkan laporan dari salah satu Poktan di Desa Pasir Kembang dan Desa Padasuka yang merasa Kehilangan dua buah mesin pipil jagung sehingga awak media berusaha menindak lanjuti dan menelusuri keberadaan mesin tersebut.
Dan Tim Awak Media Jurnal KUHP berusaha menggali informasi dari ketua Poktan Desa Padasuka H Ade Ating selaku atas nama penerima mesin, saat ini enggan untuk menanggapi dan tidak merespon saat beberapa kali dihubungi lewat sambungan WhatsApp.
Begitu pula dinas Pertanian Kabupaten dan Provinsi belum merespon pertanyaan dan tanggapan saat Tim Awak Media Jurnal KUHP menghubungi lewat pesan WA, dan sambungan langsung telpon WhatsApp pun tidak dijawab.
Awak Media berusaha mendatangi langsung ke Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Lebak pada, Selasa, 3/9/2024 Kadis Pertanian dan Kabid Sarpras Sedang tidak berada ditempat.

Ketua DPC Grib Jaya Lebak Aki Uding menanggapi soal hilangnya Konselor/ mesin pipil jagung di Kecamatan Maja Kabupaten Lebak yang masih belum terungkap sampai saat ini memberikan tanggapan pada awak media Jurnal KUHP pada, Selasa, 3/9/2024.
” Saya sangat prihatin atas hilangnya mesin pipil Jagung yang hilang milik salah satu kelompok tani di Maja, seharusnya ini tidak berlarut-larut dan pihak terkait ( Dinas Pertanian) semestinya menindak lanjuti dan serius karena ini menyangkut aset pemerintah dan kerugian negara yang harus diselamatkan.” Ujar aki uding.

” Meskipun nilai nominal kerugian negara dari dua buah mesin tersebut sekitar 50 jutaan kurang lebih lantas pihak dinas terkait kurang serius, seharusnya mau besar atau kecil yang menyangkut kerugian negara harus di usut tuntas.” Tutur Aki Uding
Lanjutnya, ” saya melihat pihak terkait kurang serius dalam mengungkap kasus ini ada apa sebenarnya, seolah olah masa bodoh terhadap aset negara.”
” Sebagai kontrol sosial kami berkewajiban memantau dan mengawasi kinerja pihak pihak tertentu sesuai undang – undang no 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Apalagi ini menyangkut kerugian negara.” Pungkasnya.
Reporter : Yosilawati
Editor. : Ahmad Jajuli























