LEBAK, JURNALKUHP.COM — Kasus dugaan intimidasi dan penghinaan terhadap dua wartawan serta Kepala Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, terus menuai sorotan publik. Peristiwa yang terjadi pada Senin (10/11/2025) itu kini menyeret nama perusahaan pengepul kayu gelondongan CV Sinarjaya Mulya Agung (SMA), yang disebut-sebut menjadi sumber persoalan di wilayah tersebut.
Perusahaan yang berlokasi di Kampung Kadu Bana, Desa Pasindangan, itu diduga mengelola kayu dalam jumlah besar tanpa izin resmi maupun dokumen sah hasil hutan. Dugaan pelanggaran ini mendorong berbagai pihak untuk mendesak aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas.
Pimpinan Redaksi JURNALKUHP.COM, Zainal Mutakin, menegaskan bahwa pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Banten dan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten segera turun tangan menyelidiki legalitas serta aktivitas perusahaan tersebut.
“Kami menduga kuat ada pelanggaran serius dalam perizinan dan tata kelola bahan baku kayu. Bila benar tidak memiliki izin sah, maka hal ini bisa masuk ranah pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kehutanan,” ujar Zainal Mutakin, Selasa (11/11/2025).
Zainal juga mengecam keras tindakan intimidasi yang dialami dua wartawan, yakni Muh Syam AS (Sapujagat News) dan Azis Surna (JURNALKUHP.COM), saat menjalankan tugas jurnalistik di lokasi kejadian bersama Kepala Desa Pasindangan, Mishahudin. Mereka dikabarkan mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari pihak yang diduga terkait dengan perusahaan tersebut.
“Tindakan seperti itu merupakan pelecehan terhadap profesi jurnalis dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Negara harus menjamin kebebasan pers, bukan membiarkan jurnalis diintimidasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, pimpinan JURNALKUHP.COM itu mendesak Gakkum KLHK serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK RI) untuk segera mengaudit aktivitas CV Sinarjaya Mulya Agung. Langkah ini dinilai penting guna memastikan sumber bahan baku kayu perusahaan berasal dari sumber legal dan tidak menyalahi aturan.
“Jangan sampai ada perusahaan yang bersembunyi di balik nama CV atau koperasi, tetapi menjalankan kegiatan ilegal yang merusak lingkungan. Negara harus hadir melindungi masyarakat, aparat desa, dan wartawan yang menjadi korban intimidasi,” tambah Zainal.
Hingga kini, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Cileles oleh pihak korban dan saksi. Publik pun menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum serta tindakan intimidasi tersebut.
“Kami berharap kasus ini tidak berhenti di laporan awal. Harus diusut sampai tuntas demi keadilan dan tegaknya hukum,” pungkas Zainal Mutakin, Pimpinan Redaksi JURNALKUHP.COM.
Reporter: Tim/Hendri























