Lebak,JURNALKUHP.COM – Kasus intimidasi terhadap dua wartawan dan Kepala Desa Pasindangan ( mishahudin)di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, kini terus bergulir dan menjadi sorotan tajam publik. Insiden yang terjadi pada Senin (10/11/2025) itu disebut berkaitan erat dengan aktivitas perusahaan pengepul kayu gelondongan bernama CV Sinarjaya Mulya Agung (SMA) yang beroperasi di wilayah Kampung Kadu Bana, Desa Pasindangan kecamatan Cileles kabupaten Lebak -Banten.
Perusahaan tersebut diketahui menampung dan mengelola kayu dalam jumlah besar. Namun, hingga kini muncul dugaan kuat bahwa perusahaan itu belum memiliki izin yang lengkap Secara Prosedural dengan terkait sumber bahan baku kayu yang digunakan, termasuk dokumen sah hasil hutan yang menjadi syarat utama dalam industri kehutanan.
Menanggapi hal tersebut, Ruswa illahi yang kerap dipanggil ( Ki rus)selaku KETUA Organisasi Kemasyarakatan ( Ormas Badak Banten DPC Kecamatan Cileles meminta aparat terhadap penegak hukum (APH)untuk segera turun tangan.Ia mendesak Kejaksaan Tinggi Banten dan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten melakukan penyelidikan mendalam terhadap legalitas CV Sinarjaya Mulya Agung.
“Kami menduga ada pelanggaran serius dalam aspek perizinan dan tata kelola bahan baku kayu yang digunakan perusahaan tersebut. Jika benar tidak memiliki izin yang sah, ini bisa masuk ranah pidana sesuai Undang-Undang Kehutanan dan aturan perdagangan hasil hutan,” Tutur Ruswa dalam pernyataannya,pada Selasa (11/11/2025).
Selain menyoroti dugaan pelanggaran izin, Ruswa juga mengecam keras tindakan arogansi dan intimidasi yang tidak menyenangkan terhadap dua wartawan yaitu Muh Syam AS- (Sapujagat News) dan Azis Surna (Jurnal KUHP), saat Berkunjung ke lokasi sesuai permintaan kepala desa dan juga warga Guan ikut memediasikan persoalan yang terjadi antara warga dengan pihak perusahaan. Menurut Ruswa, tindakan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis dan pelanggaran terhadap kebebasan pers,Karena mereka bertugas dilindungi oleh Undang-undang.
“Seperti yang kita ketahui bahwa Pers itu dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Setiap upaya menghalangi tugas jurnalistik, apalagi dengan ancaman atau penghinaan, adalah pelanggaran hukum. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas pelaku intimidasi terhadap wartawan,” Tukas Ruswa.
“Ditempat yang Sama hal ini juga disampaikan oleh Abdul goPur selaku anggota ormas Batak Banten,ia meminta terhadap Gakkum KLH dan Kemenhut RI untuk melakukan audit terhadap aktivitas perusahaan tersebut, guna memastikan apakah bahan baku kayu yang dipasok ke CV Sinarjaya Mulya Agung berasal dari sumber legal dan sesuai prosedur ketentuan UU yang berlaku di instansi tersebut.
“Jangan sampai ada perusahaan yang berlindung di balik nama koperasi atau CV, tapi menjalankan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum. Negara harus hadir melindungi masyarakat, wartawan, dan aparat desa yang justru menjadi korban intimidasi,” Tegasnya.
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menelusuri legalitas perusahaan tersebut, sekaligus memastikan bahwa kebebasan pers dan hak warga untuk mendapat keadilan tidak diabaikan begitu saja,dan kami sudah melaporkan kejadian ini terhadap Polsek kecamtan Cileles guna menindak lanjuti kasus ini sampai tuntas, Tutupnya.
(Reporter : surna/azis
Editor : Redaksi biro kb Lebak























