Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaLaporan KhususLaporan Pidana

Rebudin Ungkap Sejarah Panjang Peralihan Pelabuhan Kubangsari–Warnasari: “PT PCM Harus Bertanggung Jawab Secara Hukum”

×

Rebudin Ungkap Sejarah Panjang Peralihan Pelabuhan Kubangsari–Warnasari: “PT PCM Harus Bertanggung Jawab Secara Hukum”

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNALKUHP.COM —
Sejarah panjang peralihan Pelabuhan Kubangsari ke Warnasari kembali mencuat ke permukaan. H. Rebudin, salah satu pelaku sejarah yang pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Peralihan Pelabuhan Kubangsari ke Warnasari sekaligus Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon periode 2009–2014, menegaskan perlunya langkah nyata dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) untuk menegaskan perannya sebagai pengelola kepelabuhanan daerah.

Dalam wawancara eksklusif dengan Jurnal KUHP, Rabu (29/10/2025), Rebudin menguraikan perjalanan historis dan problem struktural yang hingga kini masih menghambat optimalisasi potensi pelabuhan di Cilegon.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Menurut Rebudin, gagasan peralihan lokasi pelabuhan dari Kubangsari ke Warnasari telah bergulir sejak awal 2010-an. Saat itu, DPRD bersama Pemerintah Kota Cilegon membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji regulasi, lokasi, serta struktur aset daerah yang terlibat.

“Waktu itu kami sudah punya dasar hukum, bahkan sudah ada tapak dan jalan akses yang dibangun lewat APBD senilai Rp84 miliar,” ujar Rebudin.

Pembangunan tersebut, kata dia, menjadi bagian dari rencana strategis Pemkot Cilegon untuk menjadikan Warnasari sebagai Pelabuhan Milik Daerah yang dikelola oleh PCM. Namun, perjalanan tidak berjalan mulus. Sejumlah hambatan muncul, mulai dari tumpang tindih aset hingga persoalan batas wilayah dan akses jalan.

Dalam penjelasannya, Rebudin menilai bahwa PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) yang seharusnya menjadi motor penggerak kepelabuhanan daerah, kini justru stagnan.

“Kami sudah memberikan dukungan, mulai dari regulasi, penyertaan modal, hingga aset. Tapi, PCM harus bangkit, tampil! Jangan hanya menjadi lembaga seremonial,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa keberadaan BUMD seperti PCM merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam menciptakan sumber pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pelabuhan dan logistik.

Rebudin menyoroti pula pentingnya hubungan harmonis antara Pemkot Cilegon, PCM, dan PT Krakatau Steel (KS) selaku pemilik kawasan industri yang berbatasan langsung dengan area pelabuhan.

“Saya tidak menyalahkan Krakatau Steel, tapi ayo duduk bersama. Ini semua untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah,” katanya.

Menurutnya, sejumlah aset tanah pelabuhan yang berada di antara wilayah industri KS perlu segera dipastikan legalitas dan batas wilayahnya agar tidak menimbulkan konflik aset di kemudian hari.

“Saya ingin tanya ke pemerintah, mana batas wilayah kita? Antara Rawa Arum, Warnasari, Citangkil, dan Grogol ini sudah kabur. Patoknya pun sudah hilang,” ujarnya dengan nada kritis.

Salah satu isu yang terus berulang adalah akses jalan menuju kawasan pelabuhan Warnasari. Rebudin mengungkapkan bahwa sejak 2012 telah direncanakan jalur strategis.

Namun, proyek tersebut terkendala persoalan teknis seperti instalasi pipa dan koordinasi lintas kawasan industri.

“Jalan itu sudah dibangun beton. Tapi kalau sekarang dibiarkan mangkrak, bagaimana nasib dana APBD Rp84 miliar itu?” tanya Rebudin.

Selain menyoroti peran PCM, Rebudin juga mengingatkan pemerintah daerah agar lebih kreatif dalam pengelolaan aset dan keuangan daerah, terutama di tengah pengetatan dana transfer pusat seperti DAU dan DAK.

“Ayo dong, kreatif! Kabid aset dibenahi, pengampu pajak dibenerin. Potensi BPHTB dan PBB itu masih besar,” ujarnya menekankan.

Ia juga mengkritisi upaya sejumlah pihak yang disebutnya berupaya menurunkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di kawasan industri, yang justru dapat mengurangi potensi pendapatan daerah.

“Wahai PT Krakatau Steel! Anda berada di wilayah Cilegon. Mari duduk bersama, jangan hanya minta peninjauan NJOP, tapi lihat juga kepentingan masyarakat,” tegasnya.

 

Dari Perjuangan ke Penyesalan: “Saya Pernah Dihukum Karena Pelabuhan Ini”

Dalam bagian paling emosional wawancara, Rebudin menyinggung perjuangan pribadinya pada masa lalu.

“Saya pernah merasakan dibui karena perjuangan pelabuhan ini. Tahun 2005, saya di Polda Banten gara-gara memperjuangkan pelabuhan,” ungkapnya lirih.

Baginya, sejarah panjang perjuangan pelabuhan Warnasari bukan sekadar proyek ekonomi, tetapi simbol harga diri dan kedaulatan daerah.

 

Menutup wawancara, Rebudin menyerukan agar Pemkot Cilegon segera mengambil langkah konkret, termasuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mengevaluasi kinerja direksi PCM.

“Kalau memang tidak mampu, ya mundur! Jangan hanya duduk diam. Pemerintah harus ambil kendali, karena ini aset strategis daerah,” pungkasnya.

Ia juga berharap agar seluruh pihak, termasuk KS dan investor besar seperti Chandra Asri, bisa bekerja sama dalam semangat simbiosis saling menguntungkan tanpa mengabaikan kepentingan lokal.

Catatan Redaksi

Pernyataan H. Rebudin menjadi refleksi penting dalam menelusuri akar persoalan pengelolaan pelabuhan di Cilegon. Antara idealisme pembangunan daerah, dinamika politik kebijakan, dan kepentingan industri nasional — semuanya berpadu dalam satu garis sejarah panjang yang belum sepenuhnya tuntas.

Redaksi.

Example 120x600