Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaDPRDNasionalPemerintah

Tata Kelola Aset Dinilai Lemah, Anggota DPRD Cilegon Soroti 166 Lahan Belum Bersertifikat

×

Tata Kelola Aset Dinilai Lemah, Anggota DPRD Cilegon Soroti 166 Lahan Belum Bersertifikat

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNALKUHP.COM – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon sekaligus Wakil Ketua Fraksi PAN, H. Rahmatullah, S.E., M.Si., M.M., memberikan pandangan kritis terkait lemahnya tata kelola aset daerah di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon. Dalam wawancara dengan Jurnal KUHP pada Senin (20/10/2025), ia menegaskan bahwa kondisi pengelolaan aset hingga kini masih jauh dari kata optimal dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah.

“Sebagai anggota Komisi III yang memiliki fungsi pengawasan terhadap keuangan dan aset daerah, saya harus sampaikan bahwa tata kelola aset di Pemkot Cilegon masih belum berjalan dengan baik,” ujarnya tegas.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Rahmatullah menyoroti bahwa Bidang Aset pada BPKPAD seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan seluruh kekayaan daerah — baik berupa tanah, bangunan, maupun peralatan — tercatat, teradministrasi, dan terlindungi secara hukum. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan persoalan berulang.

“Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun memperlihatkan masalah mendasar dalam manajemen aset yang tidak kunjung selesai,” kata Rahmatullah.

166 Bidang Belum Bersertifikat, 496 Bidang Ditarget Selesai 2027

Rahmatullah mengungkapkan bahwa terdapat 166 bidang lahan milik Pemkot Cilegon yang menjadi target pensertifikatan tahun 2025, hasil kesepakatan antara Pemkot Cilegon, BPN, dan KPK. Saat ini, Bidang Aset disebut sedang memverifikasi data kelengkapan untuk segera diajukan ke BPN.

Namun, secara keseluruhan, masih ada 496 bidang lahan yang belum bersertifikat, dan ditargetkan selesai hingga tahun 2027.

Menurutnya, keterlambatan ini bukan sekadar persoalan administrasi. “Khusus untuk 166 bidang lahan yang belum jelas dokumennya, ini masalah serius. Artinya, sistem penelusuran dan penataan dokumen aset kita lemah, dan potensi kerawanan hukum sangat tinggi,” ujarnya.

Rahmatullah mengingatkan bahwa aset tanpa kejelasan sertifikat bisa hilang, diklaim pihak lain, atau tidak bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Sorotan Tajam ke Bidang Aset dan Koordinasi OPD

Dari hasil pengawasan legislatif, Rahmatullah menilai masih banyak kelemahan internal dalam pengelolaan aset daerah.
Ia memaparkan tiga poin krusial:

  1. Bidang Aset belum menunjukkan langkah pembenahan yang terukur dan berkelanjutan, meskipun rekomendasi BPK terus muncul setiap tahun.
  2. Koordinasi antar-OPD sangat lemah, banyak instansi yang tidak tertib melaporkan atau menyerahkan dokumen aset ke Bidang Aset.
  3. Minimnya pemetaan aset berbasis digital memperlambat proses verifikasi dan sinkronisasi data dengan BPN.

“Tanpa digitalisasi dan koordinasi yang kuat, kita hanya akan berputar di masalah yang sama dari tahun ke tahun,” tandasnya.

Dorongan Konkret DPRD

Sebagai langkah strategis, Rahmatullah mendorong tiga langkah percepatan dan pembenahan menyeluruh:

  1. Pembentukan tim khusus percepatan sertifikasi aset daerah yang melibatkan lintas OPD dan berkoordinasi langsung dengan BPN.
  2. Pembangunan sistem informasi aset terintegrasi, agar proses pengawasan DPRD dan audit BPK lebih transparan dan akurat.
  3. Evaluasi kinerja Bidang Aset BPKPAD, termasuk kemungkinan rotasi pejabat atau restrukturisasi jika dalam waktu dekat tidak menunjukkan progres signifikan.

Penegasan: Aset Daerah Adalah Amanah Publik

Menutup pandangannya, Rahmatullah menegaskan bahwa persoalan aset bukan sekadar urusan administrasi pemerintahan, melainkan tanggung jawab moral dan publik.

“Aset daerah adalah milik rakyat. Kegagalan mengelolanya berarti mengabaikan tanggung jawab terhadap kekayaan publik,” tegasnya.
“Sudah saatnya Pemkot Cilegon menempatkan urusan aset sebagai prioritas utama — bukan hanya untuk memperbaiki opini BPK, tapi agar setiap jengkal tanah dan bangunan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.”

 

Editor: Redaksi.

 

Example 120x600