Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
KEJAKSAAN TINGGI NEGERI

Sidang Kedua Gugatan APKASINDO VS PTPN IV REGIONAL I PKS KERTAJAYA Digelar Di PN Rangkasbitung 

×

Sidang Kedua Gugatan APKASINDO VS PTPN IV REGIONAL I PKS KERTAJAYA Digelar Di PN Rangkasbitung 

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Lebak, JURNALKUHP.COM – Pengadilan Negeri Rangkasbitung kembali menggelar sidang lanjutan gugatan perdata perkara nomor 21/Pdt.G/2025/PN.Rkb antara Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) sebagai pihak penggugat melawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional I Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kertajaya, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten.Rabu) 15/10/2025

Sidang kedua ini dihadiri oleh kuasa hukum pihak tergugat, PTPN IV Regional I, yang sebelumnya tidak hadir pada sidang perdana tanggal 1 Oktober 2025.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Dari pihak penggugat, APKASINDO hadir langsung Ketua H. Wawan, didampingi tim kuasa hukum dari Law Firm Citra Hukum Keadilan Jakarta, yaitu:

Yandi Daryandi, S.H., M.H.

Mp. Nainggolan, S.H., M.H.

Kombes Pol (Purn) Parulian Simamora, S.H., M.H.

Gugatan ini diajukan atas dasar dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait adanya selisih timbangan Tandan Buah Segar (TBS) berdasarkan hasil uji tera resmi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak.

Ketua APKASINDO H. Wawan menyampaikan bahwa perjuangan ini merupakan langkah untuk menegakkan keadilan ekonomi bagi petani sawit.

> “Kami menuntut agar hak-hak para petani sawit dikembalikan. Negara harus hadir untuk melindungi kepentingan petani yang selama ini dirugikan oleh praktik tidak transparan,” ujar H. Wawan.

Kuasa hukum APKASINDO, Mp. Nainggolan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh seluruh langkah hukum yang diperlukan.

> “Kami berharap tuntutan para petani segera dipenuhi. Namun bila tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan, kami akan melanjutkan proses ini melalui jalur hukum hingga tuntas. Keadilan bagi petani harus ditegakkan,” tegasnya.

Dalam proses persidangan, majelis hakim menetapkan dilakukannya mediasi yang akan dipimpin oleh hakim mediator yang disepakati kedua belah pihak.

Mediasi ini bertujuan untuk mencari solusi damai antara penggugat dan tergugat.

Apabila mediasi menghasilkan kesepakatan, maka perkara dapat diselesaikan secara damai. Namun jika tidak tercapai kesepakatan, maka proses persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian sesuai hukum acara perdata.

Sementara itu, pihak kuasa hukum PTPN IV enggan memberikan keterangan kepada awak media usai sidang dan memilih meninggalkan ruang persidangan tanpa komentar.

Dukungan moral terhadap perjuangan APKASINDO datang dari berbagai elemen masyarakat, di antaranya Ketua LBH ARB Lebak Andi Ambrillah, Ketua PBR Sutisna, Ketua NIL Maihaki, Ketua LKBB Yayat Ruyatna, serta Konsorsium Lembaga Lebak.

> “Kami siap mengawal proses ini sampai hak-hak petani sawit benar-benar ditegakkan,” ujar Andi Ambrillah.

Sidang berjalan tertib dan akan dilanjutkan sesuai jadwal mediasi yang telah ditentukan oleh hakim mediator.

 

 

Reporter : Surna/ajiz

Editor : Hendri Redaksi biro kb lebak

Example 120x600