JURNALKUHP.COM | Cilegon, 23 Agustus 2024 – Dugaan adanya pengadaan dan rehabilitasi di Dinas Kesehatan Kota Cilegon yang dilakukan dengan sistem sewakelola mengundang perhatian dari Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 Tipikor) Aliansi.
Agus Gultom, Ketua BP2 Tipikor, menilai bahwa praktik tersebut melanggar Undang-Undang (UU) yang mengatur larangan sewakelola dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurut Agus, penerapan sistem sewakelola dalam pengadaan dan rehabilitasi ini dikawatirkan berpotensi menimbulkan celah untuk praktik korupsi dan penyimpangan anggaran.
“Hal ini jelas melanggar peraturan yang ada, di mana UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi secara tegas melarang sewakelola dalam pengadaan proyek pemerintah,” ungkapnya.
Tim Jurnal KUHP mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada pihak Dinas Kesehatan Cilegon pada Rabu dan Kamis (22-23 Agustus 2024).
Namun, Kepala Dinas Kesehatan tidak berada di kantor. “Bu Kadis sedang ada kegiatan di luar,” kata Nur, staf pelayanan, saat dihubungi pada 22 Agustus 2024.
Pada Jumat, 23 Agustus 2024, tim media Jurnal KUHP kembali mencoba mengkonfirmasi, dan mendapatkan informasi serupa.
“Bu Kadis sedang keluar. Jika ingin konfirmasi lebih lanjut, silakan menghubungi Humas,” tambah Nur sambil memberikan nomor kontak Humas.
Namun, hingga saat ini, pihak Humas belum memberikan respons terhadap panggilan telepon dan pesan WhatsApp yang dikirim oleh tim Jurnal KUHP.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk mencegah potensi korupsi dan penyalahgunaan anggaran.
Penegakan UU tentang larangan sewakelola menjadi krusial dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas di sektor publik
Reporter: Ali Usman

























