BUTON TENGAH, JURNALKUHP.COM – Dunia birokrasi di Sulawesi Tenggara kembali tercoreng dengan kasus dugaan korupsi. Kepala Bidang Kesbangpol Kabupaten Buton Tengah, LMJ (53), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan anggaran kegiatan Paskibraka 2025.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Busrol Kamal, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Dari tangan LMJ, polisi menyita uang tunai sebesar Rp59 juta yang diduga merupakan hasil pungutan liar dari pos anggaran konsumsi.
“LMJ resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga kuat menyalahgunakan anggaran Paskibraka,” ujar Busrol dalam keterangan tertulis, Minggu (7/9/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, total anggaran kegiatan Paskibraka 2025 di Kabupaten Buton Tengah tercatat sebesar Rp700 juta. Dari jumlah tersebut, Rp196 juta dialokasikan khusus untuk kebutuhan makan dan minum peserta.
Namun, LMJ diduga meminta “fee” kepada pihak penyedia konsumsi hingga mencapai Rp59 juta.
“Penyedia konsumsi mengaku dirugikan, dan kami menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan anggaran,” jelas Busrol.
Dalam proses penyidikan, polisi sudah memeriksa sedikitnya lima orang saksi, termasuk bendahara kegiatan dan pihak penyedia konsumsi. Keterangan mereka memperkuat dugaan adanya praktik pungutan tidak sah yang dilakukan oleh tersangka.
Saat ini, LMJ ditahan di Mapolres Buton Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Daerah Buton Tengah. Anggaran yang semestinya digunakan untuk mendukung suksesnya kegiatan Paskibraka justru disalahgunakan oleh oknum pejabat yang seharusnya menjadi teladan.
Redaksi.























