Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Oknum

Ketua DPD KWRI Banten, Kecam Ucapan Kepala Desa Panggarangan yang Lecehkan Wartawan dan LSM 

×

Ketua DPD KWRI Banten, Kecam Ucapan Kepala Desa Panggarangan yang Lecehkan Wartawan dan LSM 

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNALKUHP.COM – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Wartawan Reformasi Indonesia (DPD-KWRI) Provinsi Banten, H. Edi Murpik, mengecam keras ucapan Kepala Desa Panggarangan, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Buharta, yang diduga melecehkan profesi wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) melalui sebuah video berdurasi 48 detik yang diunggah di akun TikTok miliknya, @jaro.abu.

Dalam video tersebut, Buharta berbicara menggunakan bahasa Sunda dengan nada merendahkan dan menuding wartawan serta LSM. Berikut penggalan ucapannya: “Euh bagong aing ngabangun jalan kadatangan wartawan ieu budak hahahaha… LSM Rajol, ieu yeuh haduh, moal anggeus anggeus, heh mobil bae geh genep, kali sajuta genep setengah, sapoe tilu puluh juta, boga duit genep puluh juta mah dua poeun, ngarang. Haduh bingung aing euweuh bereunana aing ieu aya LSM, jigana dijieun pemberitaan aing ku media ieu, Carik aya media duaan yeuh.”

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, ucapan tersebut bermakna: “Heh, babi, saya membangun jalan, datang wartawan dan LSM banyak, haduh, tidak bakal beres-beres. Mobil saja enam dikali Rp1,6 juta, satu hari Rp30 juta, jadi punya uang Rp60 juta hanya dua hari saja. Bingung saya, tidak ada yang bisa saya kasih. Ada LSM. Kayaknya saya dibuat pemberitaan oleh media ini. Carik (Sekdes) ada media berdua.”

Menurut H. Edi Murpik, pernyataan itu sangat tidak pantas diucapkan seorang kepala desa yang seharusnya menjadi teladan dan pengayom masyarakat.

“Ucapan itu jelas melecehkan profesi wartawan dan LSM. Wartawan adalah pilar keempat demokrasi yang dilindungi undang-undang, sementara LSM merupakan lembaga kontrol sosial yang juga diakui dalam sistem demokrasi. Pernyataan semacam itu tidak bisa dianggap candaan,” tegas Edi Murpik, Jumat (5/9/2025).

 

Reporter : tim

Editor : Redaksi biro kb Lebak

Example 120x600