Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaKriminalRemaja

Bocah 10 Tahun Tewas Digorok, Pelaku Diduga Dendam karena Ejekan

×

Bocah 10 Tahun Tewas Digorok, Pelaku Diduga Dendam karena Ejekan

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


KOLTIM, JURNALKUHP.COM — Tragedi memilukan terjadi di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara. Seorang bocah perempuan berinisial MZA (10) menjadi korban pembunuhan sadis oleh seorang remaja berinisial RH (18). Korban meregang nyawa setelah lehernya digorok dengan parang oleh pelaku, Jumat (5/9/2025) pagi.

Kasi Humas Polres Kolaka Timur, Iptu Irwan Pansha, menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat MZA bersama adik laki-lakinya, W (7), hendak pergi mengaji di Desa Wundubite, Kecamatan Polipolia, sekitar pukul 06.30 WITA. Namun, di tengah perjalanan, mereka dicegat oleh pelaku.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Korban bersama adiknya ini mau pergi mengaji, lalu diadang oleh pelaku yang membawa parang,” ujar Irwan dalam keterangannya.

Melihat pelaku, korban dan adiknya sempat melarikan diri ke arah kebun warga. Namun nahas, MZA berhasil disusul dan langsung diserang.

“Pelaku membunuh korban dengan cara menggorok leher menggunakan parang,” jelasnya.

Motif Dendam karena Ejekan

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga aksi keji ini dilatarbelakangi dendam. Pelaku RH disebut sering merasa diejek oleh korban sehingga nekat menghabisi nyawanya.

Kasat Reskrim Polres Kolaka Timur, AKP Ahmad Fatoni, menegaskan motif pasti masih didalami.

“Kami juga belum paham kata-kata ejekan seperti apa yang dilontarkan, sampai membuat pelaku dendam dan tega melakukan pembunuhan,” kata Fatoni.

Pelaku RH berhasil diamankan tak lama setelah kejadian. Polisi kini melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami motif, kondisi psikologis, dan kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi tindakannya.

Sementara itu, jasad korban telah dievakuasi ke rumah duka. Warga setempat masih shock atas peristiwa ini, mengingat korban dikenal sebagai anak yang rajin mengaji dan masih duduk di bangku sekolah dasar.

Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas sesuai aturan yang berlaku. RH terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Red.

Example 120x600