CILEGON, JURNALKUHP.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon memberikan klarifikasi terkait peristiwa meninggalnya seorang warga bernama Umar (60) saat mengurus KTP di Gedung Graha Edhi Praja pada Rabu (27/8/2025).

Kronologi Resmi
Petugas Disdukcapil menjelaskan kepada redaksi Jurnal KUHP, Umar datang seorang diri untuk mengurus pencetakan ulang KTP. Melihat kondisinya yang tampak kurang sehat, seorang pamdal segera membantu mengisi formulir dan memprioritaskan antrean agar layanan lebih cepat.
Dalam waktu kurang lebih 10 menit, KTP selesai dicetak. Namun, Umar mengaku merasa pusing. Petugas lalu memberikan minyak kayu putih dan bantal penyangga sambil menunggu kedatangan istrinya.
Sekitar pukul 10.00 WIB, sang istri datang dan duduk menemani. Situasi sempat berjalan normal, hingga pada pukul 11.20 WIB, Umar yang tengah beristirahat tiba-tiba mengalami kejang dan mengorok.

Petugas segera memberikan pertolongan sambil memanggil tim medis dari Mall Pelayanan Publik (MPP). Meski telah dilakukan resusitasi jantung paru (RJP), kondisi Umar tak membaik. Pada pukul 11.33 WIB, ia dinyatakan meninggal dunia.
Keterangan Medis
Dokter umum MPP Kota Cilegon, dr. Amirah Dea, membenarkan bahwa tim medis telah melakukan penanganan maksimal.
“Kami langsung datang setelah mendapat laporan. Saat tiba, pasien sudah tidak sadar, pupil melebar, dan jantung berhenti. Kami lakukan RJP, sempat ada respon, tapi akhirnya pasien tidak bertahan,” terangnya.
Dari pemeriksaan awal, Umar diduga mengalami serangan jantung yang dipicu riwayat hipertensi.
Evakuasi Jenazah
Setelah dinyatakan meninggal, jenazah Umar langsung dievakuasi menggunakan ambulans 119 menuju RSUD Cilegon untuk penanganan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.
Pihak Disdukcapil menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa ini sekaligus menegaskan bahwa pelayanan kepada Umar sudah diberikan secara cepat, termasuk bantuan medis hingga tahap akhir.
Red.























