Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaKriminal

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Penculikan Bos Bank Pelat Merah Berujung Maut

×

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Penculikan Bos Bank Pelat Merah Berujung Maut

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Kasus penculikan yang menimpa bos bank pelat merah, Ilham Pradita (IP), berujung tragis. Ia ditemukan tewas di sebuah persawahan setelah diculik secara brutal di area parkir Lotte Mart Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (20/8/2025) sore.

Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan publik lantaran keberhasilan tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Resa Fiardi Marasabessy, yang berhasil meringkus para pelaku hanya dalam hitungan jam.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Kronologi Penculikan

Berdasarkan rekaman CCTV, IP baru saja hendak masuk ke mobil pribadinya berwarna hitam di area parkir Lotte Mart. Tiba-tiba, sebuah mobil putih yang terparkir tak jauh darinya membuka pintu. Beberapa orang muncul dan langsung menyeret IP ke dalam mobil, dengan kepala korban ditutup plastik.

Peristiwa itu sempat membuat panik pengunjung yang berada di sekitar lokasi, namun para pelaku bergerak cepat dan berhasil membawa kabur korban.

Keesokan harinya, Kamis (21/8/2025) pukul 05.30 WIB, seorang penggembala sapi menemukan jasad IP di semak-semak persawahan Kampung Karangsambung, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Saat ditemukan, tangan korban dalam kondisi dilakban, sementara kepala ditutup plastik hitam. Dugaan sementara, korban tewas akibat kehabisan napas karena dibekap dan dianiaya menggunakan benda tumpul.

Jenazah kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan visum dan otopsi.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan empat orang terduga pelaku berinisial AT, RS, RAH, dan RW. Mereka ditangkap di lokasi berbeda setelah tim Resmob melakukan pengejaran intensif.

“Para pelaku sudah kami amankan, dan kasus ini masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap motif serta kemungkinan adanya aktor intelektual di balik penculikan ini,” tegas AKBP Resa.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, menyatakan pihaknya menyerahkan penanganan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

“LP-nya sudah kami terima dini hari, namun karena kasus ini berskala besar, penanganannya langsung diambil alih Polda,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa benar korban diculik saat berada di area Lotte Mart Pasar Rebo.

“Siap, betul. Dari CCTV terlihat jelas peristiwa penculikan itu di Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas,” kata Ade Ary.

 

Adik ipar korban, Intania Rizky Utami, mengungkapkan bahwa ia mendapat kabar penculikan dari istri korban. Ia menduga korban sudah dibuntuti oleh para pelaku sebelum akhirnya disergap.

“Posisi mobil pelaku ada di sebelah mobil korban. Sepertinya memang sudah diikuti,” ujarnya di RS Polri, Kramat Jati.

Menurut Intan, korban dikenal baik, tidak punya musuh, dan tidak pernah menceritakan adanya ancaman yang membahayakan nyawanya.

“Harapan kami, polisi bisa menangkap semua pelaku dan menghukum mereka seberat-beratnya. Kami juga ingin tahu apa motif di balik penculikan hingga kakak ipar saya meninggal dunia,” tegas Intan.

Catatan Redaksi

Kasus penculikan berujung kematian Ilham Pradita menjadi alarm keras soal keamanan publik, bahkan di ruang terbuka yang ramai sekalipun. Polda Metro Jaya di bawah kendali AKBP Resa Fiardi Marasabessy telah bergerak cepat dengan penangkapan para pelaku. Namun, publik menanti transparansi mengenai motif utama para pelaku—apakah murni kriminal ekonomi, dendam pribadi, atau terkait jabatan strategis korban di bank pelat merah.

 

Menurut Eka Wandoro Dahlan, S.H., M.H., salah satu Dewan Penasehat Hukum JURNAL KUHP, kasus ini dapat dijerat dengan pasal berlapis.

“Para pelaku berpotensi dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, disertai Pasal 328 KUHP tentang penculikan. Aparat harus menggali apakah ada aktor intelektual yang memerintahkan, karena hal ini menyangkut kejahatan terorganisir yang mengancam rasa aman masyarakat,” tegas Eka Wandoro.

 

Red.

Example 120x600