SERANG, JURNALKUHP.COM – Peristiwa penyerangan itu bukan hanya bentuk pelanggaran terhadap keamanan individu, tetapi juga mencerminkan lemahnya komitmen perusahaan terhadap prinsip tata kelola lingkungan yang bertanggung jawab, serta menandai sikap yang bertentangan dengan kebebasan pers dan perlindungan profesi jurnalis.
Polda Banten telah memeriksa dua anggota Brimob terkait kejadian ini Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menduga PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Cikande, Kabupaten Serang, Banten masih melanjutkan kegiatan operasional yang memperlihatkan lemahnya komitmen perusahaan terhadap kepatuhan hukum dan tata kelola lingkungan. Padahal perusahaan itu saat ini masih dalam proses penegakan hukum.
KLH melalui Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) akhirnya melakukan inspeksi langsung bersama sejumlah wartawan dari berbagai media. Namun setelah penyegelan dan wawancara dengan Deputi Gakkum Rizal Irawan, wartawan yang hendak meninggalkan lokasi malah diserang oleh petugas keamanan perusahaan dan organisasi masyarakat (ormas) setempat.
Akibatnya, satu orang wartawan menjadi korban pemukulan bersama dengan seorang tim Humas KLH. Keduanya kemudian dilarikan ke rumah sakit dan sudah mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara.
Sekretaris Utama (Sestama) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rosa Vivien Ratnawati mengecam tindakan tersebut. ”Kami mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan terhadap wartawan maupun aparat. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang wajib dihormati, dan kekerasan terhadap jurnalis merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi,” ujar Vivien seperti dilansir Antara, Kamis (21/08).
KLH menyatakan bahwa peristiwa penyerangan itu bukan hanya bentuk pelanggaran terhadap keamanan individu, tetapi juga mencerminkan lemahnya komitmen perusahaan terhadap prinsip tata kelola lingkungan yang bertanggung jawab, serta menandai sikap yang bertentangan dengan kebebasan pers dan perlindungan profesi jurnalis.
”Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan dengan tegas, serta memberikan pendampingan kepada pihak-pihak yang menjadi korban dalam insiden ini,” katanya.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Biro Banten dan LBH Pers juga mengecam tindakan kekerasan ini. Berdasarkan keterangan dari Korban, kekerasan tersebut diduga kuat dilakukan oleh gabungan oknum aparat Brimob, pihak keamanan perusahaan, ormas, dan karyawan perusahaan.
”Dalam insiden tersebut, para jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan diserang secara brutal setelah mengikuti inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT Genesis Regeneration Smelting yang diduga kuat
melanggar aturan pengelolaan limbah B3,” demikian AJI dalam keterangan persnya.
Rasyid Sidik, jurnalis Bantennews yang menjadi salah satu korban, menuturkan bahwa para wartawan awalnya hanya menunggu di depan gerbang perusahaan karena sempat ditolak masuk kemudian diizinkan masuk dengan dikawal oleh pihak keamanan perusahaan.
“Begitu Deputi Kementerian memerintahkan agar media diizinkan meliput, kami bisa masuk. Namun setelah sidak selesai dan pejabat KLHK meninggalkan lokasi, kami langsung dikeroyok membabi buta. Ada seorang berpakaian Brimob, gerombolan orang yang diduga kuat bagian dari ormas, hingga pihak keamanan perusahaan yang saya saksikan memukul, menghalangi hingga mengeluarkan golok dan mengancam dengan senjata tajam pada saat rekan-rekan jurnalis berusaha kabur dari serangan,” ujar Rasyid.
Akibat peristiwa itu, beberapa jurnalis mengalami luka serius dan dibawa ke rumah sakit. Sementara jurnalis lainnya terpaksa berlari menyelamatkan diri sejauh beberapa kilometer.
Selain jurnalis, Deputi Gakkum KLHK juga turut menjadi korban penganiayaan. AJI Jakarta Biro Banten dan LBH mendesak Polda Banten segera menangkap dan memproses hukum seluruh pelaku pengeroyokan, baik dari unsur aparat, pihak keamanan perusahaan, maupun ormas sesuai aturan hukum yang berlaku. Mereka juga mengingatkan semua pihak bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sehingga segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi. AJI Jakarta Biro Banten dan LBH Pers juga mengajak solidaritas publik dan organisasi masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan.
”Kekerasan terhadap jurnalis, khususnya yang berkaitan dengan isu lingkungan merupakan ancaman yang serius terhadap upaya penegakkan hukum dan demokrasi. Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang,” tegasnya.
Terkait dengan peristiwa tersebut, Polda Banten memeriksa dua anggota Brimob yang diduga terlibat dalam insiden kekerasan terhadap wartawan di lokasi PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, saat kunjungan Kementerian Lingkungan Hidup.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, kedua anggota yang diperiksa berinisial TG dan TR. ”Pemeriksaan masih berjalan, dan hasilnya akan kami sampaikan secara resmi setelah proses selesai,” ujarnya di Kota Serang, Jumat (22/8).
Ia menegaskan, Polda Banten berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan, termasuk kepada anggotanya jika terbukti melakukan pelanggaran. ”Kami berharap masyarakat dan rekan-rekan media tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi. Percayakan prosesnya kepada kami,” kata Didik.
Sementara, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan insiden itu terjadi ketika tim KLHK datang untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.
”Kementerian LH akan melakukan tindakan hukum. Pada 25 Februari, mereka sudah datang ke sini memasang police line karena perusahaan ini melakukan pencemaran, tapi tidak diindahkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat tim kembali untuk melakukan penutupan paksa, terjadi penolakan yang berujung pada kekerasan. ”Ada empat orang humas dari LH dan satu rekan media yang diduga dikeroyok oleh petugas keamanan dan beberapa karyawan,” jelasnya.
Menurut Condro, motif sementara pengeroyokan adalah karena para pelaku menghalangi tim KLHK untuk masuk ke dalam area perusahaan. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian telah mengantongi nama-nama terduga pelaku, termasuk dari oknum organisasi masyarakat (ormas) dan akan segera melakukan penangkapan.
#hukumonline.com
Red.























