JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara pemerasan sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan periode 2019 hingga 2025. Dari 11 orang tersebut, di antaranya ada nama Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) atau yang biasa disapa Noel.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jumat (22/8), Ketua KPK Setyo Budianto menyatakan Noel menerima uang sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024. Padahal Noel baru diangkat sebagai Wamenaker pada Oktober 2024. Artinya, baru 2 bulan menjabat sebagai Wamenaker, Noel sudah menerima uang haram hasil pemerasan para buruh yang mengurus sertifikasi K3.
“Bahwa selanjutnya, sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak Penyelenggara Negara (PN), yaitu: Sdr. IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024,” ujar Setyo.
Menurut Setyo, sebagai Wamenaker, seharusnya Noel melakukan pengawasan dan menindak jika terjadi pelanggaran, apalagi indikasi pidana di Kemenaker. Namun yang dilakukan malah sebaliknya, Noel yang sudah mengetahui adanya pemerasan justru membiarkan, bahkan meminta jatah uang haram.
Tak hanya meminta jatah, Noel juga dibelikan motor Ducati. Pembelian ini dilakukan off the road, atau tanpa surat alias bodong dan Noel diduga sengaja tidak mengurus surat tersebut untuk menghindari adanya kecurigaan penegak hukum. Setyo mengatakan KPK akan mendalami hal tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mempertegas peran Noel dalam perkara ini. Dari hasil penyelidikan awal, pemerasan terjadi sejak 2019-2025. Artinya, ketika Noel menjadi Wamenaker pada Oktober 2024, pemerasan itu masih terjadi.
Red.























