CILEGON, JURNALKUHP.COM –
Hasil audit terhadap sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Cilegon memunculkan temuan mengejutkan. Dari total 26 kegiatan (TA 2024) yang diperiksa, ditemukan adanya penyimpangan pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp3.395.159.234,93.
Temuan tersebut mencakup 10 proyek peningkatan jalan betonisasi, 14 proyek pekerjaan hotmix, serta 2 proyek drainase dan irigasi. Hasil Audit BPK menyebut, rata-rata pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, mulai dari pengurangan volume pekerjaan, kualitas material yang tidak memenuhi standar, hingga pemangkasan signifikan pada pemasangan u-ditch/box.
Ketua LSM Gerakan Transparansi Rakyat (GTR), Sopwanudin, dalam wawancara khusus dengan Redaksi JURNALKUHP.COM, Sabtu (09/08/2025), menegaskan bahwa indikasi penyimpangan ini tidak hanya melibatkan pihak ketiga selaku kontraktor pelaksana, tetapi juga mengarah pada dugaan keterlibatan konsultan pengawas bahkan OPD pelaksana.
“Temuan kami mengarah pada dugaan permainan yang terstruktur antara pihak ketiga (kontraktor), konsultan pengawas, dan OPD terkait. Pola ini menunjukkan adanya koordinasi tidak sehat yang merugikan negara dan masyarakat. Kami mendorong agar seluruh pihak yang terlibat diperiksa, bukan hanya pelaksana di lapangan,” tegas Sopwanudin.
Proyek Betonisasi yang Ditemukan Bermasalah
- Jalan Kandang Sapi, Lingkungan Perigi, XTTMD Cikerai
- Jalan Cigiceh
- Jalan Pangeran Jayakarta
- Jalan Sastradikarta
- Jalan Kaligandu, Gempol Wetan
- Pembangunan Jalan Akses Situ Rawa Arum
- Jalan Perumnas
- Jalan Purbaya
- JLS Penangkodan
- Jalan Utama Perum Wanasari
Proyek Hotmix dengan Ketidaksesuaian Kontrak
- Jalan Kalitemu, Kalitemu Barat, Temugiri
- Jalan Bonakarta Masjid
- Jalan Tekukur
- Jalan Lembang Raya 1
- Jalan Sunang Bonang, Lingkungan Dukuh RT 11 RW 03, Kelurahan Banjarnagara
- Jalan Perkutut
- Jalan Lebak Layang Pasir Angin, Saksak Serang
- Ilir Bojong Baru
- Jalan Lingkungan Tegal Tong dan Lingkungan Krenceng, Kelurahan Kebonsari
- Jalan Kawasan Melati
- Jalan Kawasan Lantana
- Jalan Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol
- Jalan Lingkungan Weri Kubang Menyawak, XTTMD
- Jalan Sumedang

Pekerjaan Irigasi dan Drainase yang Diaudit
- Irigasi: Peningkatan Saluran Tersier Bendung Sum Kulo
- Drainase: Lingkungan Semar Kulon dan Bendungan
Lebih lanjut Sopwanudin menegaskan, bahwa modus penyimpangan yang paling dominan adalah pengurangan volume pekerjaan secara sistematis. Dugaan kuat, pemangkasan volume ini bukan terjadi secara kebetulan, tetapi merupakan hasil kesepakatan terselubung antara pelaksana proyek, konsultan pengawas, dan oknum di OPD terkait.
Konsultan Pengawas Diduga Berperan Aktif
Sopwanudin menemukan bahwa salah satu konsultan pengawas menangani lebih dari tiga proyek sekaligus. Hal ini memicu dugaan monopoli jasa pengawasan yang melanggar etika profesi dan aturan persaingan usaha. Lebih parah, pola ini dinilai membuka celah terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aliran dana dari berbagai proyek.
“Konsultan pengawas punya peran vital mengontrol pekerjaan. Kalau mereka ikut bermain dengan kontraktor dan dinas, otomatis pengawasan hanya formalitas di atas kertas,” ungkap Sopwanudin.
Tindak Lanjut
LSM GTR menyatakan telah menyerahkan seluruh data dan temuan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk diproses sesuai ketentuan. Beberapa lokasi proyek lain masih dalam tahap investigasi lanjutan, namun data yang ada dinilai cukup kuat untuk dilaporkan secara resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PU Kota Cilegon belum memberikan keterangan resmi. Permintaan konfirmasi Redaksi JURNALKUHP.COM juga belum mendapat jawaban.
Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini, termasuk memantau langkah Kejaksaan dan Kepolisian dalam membongkar dugaan permainan terstruktur yang melibatkan kontraktor, konsultan, dan oknum dinas.


Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan verifikasi dan keberimbangan informasi. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini telah atau sedang diupayakan dimintai konfirmasinya untuk memberikan hak jawab.
Redaksi JURNALKUHP.COM akan memuat setiap klarifikasi atau bantahan dari pihak-pihak terkait sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, serta Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Reporter: ZM/Red.
Editor: Redaksi.
Dokumentasi: Daftar Rekapitulasi Pekerjaan/Arsip Kontrak Pekerjaan PUPR.





















