LEBAK, JURNALKUHP, COM- Aktivitas Galian tanah ilegal yang berada di desa Kaduangung tengah Kecamatan cibadak yang berada dekat pintu tol Rangkasbitung masih beroperasi meskipun sudah ada penyegelan dari satpolpp lebak karena melanggar K3( kebersihan,keamanan dan keindahan) juga melanggar peraturan daerah tentang perizinan, Selasa (1/6/2025
Kembalinya operasi aktivitas galian tanah ilegal membuat salah satu anggota DPRD Lebak menjadi geram
Agus ider Alamsyah Anggota DPRD Lebak Komisi IV praksi PDI Perjuangan mengatakan, iya betul tadi saya bersama kader kelokasi galian tanah ilegal yang berada di dekat pintu tol Rangkasbitung ternyata masih beroperasi dengan kegiatan tambangnya juga ada beberapa truk tronton yang sedang muat tanah
masih kata agus, saya tidak senang dengan adanya kegiatan aktivitas galian tanah yang di lakukan oleh perusahaan tersebut karena sudah jelas itu galian tanah ilegal bahkan sudah ada surat edaran dari bupati Lebak
” saya akan mempidanakan orang orang yang terlibat di situ, kita lihat saja nanti kalau ini memang di biarkan kita pidanakan ” Ucap Agus ider yang bisa di sapa agus rambo
saya kira kepada penegak hukum dalam hal ini penegak perda( peraturan daerah) seperti satpolpp dan dinas perhubungan dari dulu kerjanya gitu gitu saja dan tidak ada fungsnya karena tidak bisa menutup perusahaan yang memang sudah jelas ilegal .tegasnya
kasat polpp kalau tidak bisa kerja lebih baik di copot saja dari jabatanya. pungkasnya
(Reporter:Hendri)
Editor:Redaksi Biro kabupaten Lebak -JURNALKUHP, COM























