Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Dinas Lingkungan Hidup

Negara Tak Boleh Kalah oleh Korporasi Jahat! Forwatu Banten Serukan Penutupan Usaha CV Sinar Mulya Agung di Cileles Lebak

×

Negara Tak Boleh Kalah oleh Korporasi Jahat! Forwatu Banten Serukan Penutupan Usaha CV Sinar Mulya Agung di Cileles Lebak

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK JURNALKUHP.COM – Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten angkat suara secara tegas dan lantang mengecam aktivitas usaha yang dikelola CV Sinar Mulya Agung di wilayah Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak. Organisasi masyarakat tersebut menilai perusahaan bergerak dengan pola yang diduga melanggar hukum, merusak lingkungan, arogan terhadap masyarakat, serta tidak patuh terhadap aturan yang berlaku.

Dalam pernyataannya, Forwatu Banten menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh korporasi yang diduga menjalankan aktivitas usaha secara menyimpang. Karena itu, mereka mendesak instansi terkait segera menutup total kegiatan perusahaan serta menindak tegas seluruh pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Pernyataan sikap tersebut disampaikan langsung Koordinator Forwatu Banten di hadapan awak media usai melakukan peninjauan lapangan dan menerima sejumlah laporan masyarakat sekitar lokasi usaha, Senin (1/6/2026).

Menurut Forwatu, berdasarkan data, fakta, dan hasil penelusuran yang dilakukan di lapangan, CV Sinar Mulya Agung yang bergerak di bidang pengepulan dan pengolahan kayu gelondongan diduga memiliki banyak persoalan serius, mulai dari legalitas usaha yang dipertanyakan hingga dugaan tindakan intimidatif terhadap pihak-pihak yang melakukan pengawasan sosial.

“Kami tegaskan sekali lagi, negara tidak boleh kalah oleh korporasi jahat. Ada perusahaan yang beroperasi besar-besaran mengambil sumber daya alam, menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat, namun legalitas dan asal-usul bahan bakunya dipertanyakan. Bahkan kritik dari masyarakat maupun kontrol sosial dianggap sebagai ancaman. Jika kondisi seperti ini dibiarkan, maka hukum akan kalah oleh kekuatan modal,” tegas Koordinator Forwatu Banten.

Forwatu Banten juga mengaku menemukan indikasi bahwa perusahaan tersebut belum mengantongi dokumen lengkap yang wajib dimiliki dalam aktivitas usaha pengolahan dan perdagangan hasil hutan. Mulai dari izin operasional, izin lingkungan, hingga dokumen legalitas asal-usul kayu atau dokumen sah hasil hutan yang menjadi syarat utama dalam kegiatan industri kehutanan.

Selain persoalan perizinan, keberadaan perusahaan juga dinilai menimbulkan dampak sosial dan lingkungan di tengah masyarakat. Warga mengeluhkan dampak longsoran yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan hingga mengakibatkan sawah produktif dan tanah darat milik warga terdampak longsoran.

Forwatu Banten juga menyoroti informasi terkait tindakan pencopotan segel yang sebelumnya dipasang oleh Satpol PP terhadap perusahaan tersebut. Menurut mereka, apabila benar segel resmi pemerintah telah dicopot kembali oleh pihak perusahaan, maka hal tersebut tidak boleh dibiarkan begitu saja dan harus ditindaklanjuti secara hukum.

“Kami mendapatkan informasi bahwa perusahaan tersebut sebelumnya sudah disegel oleh Satpol PP, namun segel itu diduga dicopot kembali oleh pihak perusahaan. Seharusnya Satpol PP bisa menindaklanjuti dugaan perusakan segel tersebut. Jangan lemah menghadapi perusahaan. Jika aturan sudah ditegakkan melalui penyegelan, maka tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum,” tegasnya.

“Masyarakat tidak boleh hanya dijadikan penonton di tanahnya sendiri. Jika perusahaan hadir tanpa memberikan rasa aman dan manfaat nyata bagi warga, maka negara wajib hadir melindungi rakyatnya. Kami meminta Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, DPMPTSP, Satpol PP, Kepolisian, hingga Kejaksaan segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh,” lanjutnya.

Forwatu Banten juga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bertindak profesional serta tidak ragu melakukan penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga melanggar aturan.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa perusahaan lebih kuat dari negara. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika ditemukan pelanggaran, maka aktivitas usaha harus dihentikan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya kembali.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen CV Sinar Mulya Agung belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi resmi terkait tudingan dan desakan yang disampaikan Forwatu Banten.

Sementara itu, warga sekitar berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar situasi lingkungan kembali kondusif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

 

(Red

Example 120x600