Karanganyar, 24 Juni 2025 — Proses persidangan perkara perdata bernomor 23/Pdt.G/2025/PN Krg di Pengadilan Negeri Karanganyar menuai sorotan dari tim kuasa hukum penggugat. Hal ini lantaran lamanya proses mediasi yang dinilai tidak sejalan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kuasa hukum penggugat, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF. dan Advokat Prija Maxy Theozipa, S.H., C.PFW., C.MDF., menyampaikan bahwa jadwal persidangan yang berlangsung sejak April hingga Agustus 2025, belum juga memasuki pokok perkara. Padahal, sidang pertama telah dijadwalkan sejak Kamis, 17 April 2025, dan berulang kali mengalami penundaan.
“Sejak sidang pertama pada Kamis, 17 April 2025, perkara ini mengalami penundaan berulang: pertama ditunda ke Senin, 5 Mei 2025; lalu ditunda lagi ke Senin, 26 Mei 2025; kemudian ke Kamis, 12 Juni 2025; selanjutnya Kamis, 19 Juni 2025; dan terakhir ditunda hingga Kamis, 7 Agustus 2025. Hingga penundaan terakhir tersebut, agenda sidang masih berkutat pada tahap mediasi dan belum juga memasuki pokok perkara. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan klien kami,” ujar Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF dalam keterangan tertulis, Selasa (24/6).
Perkara ini diawasi langsung oleh Tim Hukum dari FERADI WPI yang juga melibatkan tim jurnalis dari berbagai media online. Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF sebagai Ketua Umum FERADI WPI, yang juga menjabat sebagai pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, menegaskan komitmennya dalam mengawal proses hukum secara profesional.
Proses ini berlangsung di Pengadilan Negeri Karanganyar, dengan sidang pertama tercatat pada 17 April 2025 dan penundaan berulang hingga 7 Agustus 2025, tanpa kejelasan masuk ke tahap substansi perkara.
Penundaan berulang dinilai bertentangan dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan yang menjadi asas utama dalam sistem peradilan di Indonesia. Ketidakpastian ini, menurut para kuasa hukum, menciptakan dampak hukum yang merugikan penggugat serta mencederai kepercayaan publik terhadap sistem pengadilan.
Pihak FERADI WPI berharap agar Mahkamah Agung Republik Indonesia segera turun tangan untuk mengawasi secara langsung terhadap proses Persidangan di Pengadilan Negeri Karanganyar dengan Nomor Perkara 23/Pdt.G/2025/PN Krg. Hal ini dimaksudkan agar asas-asas peradilan sesuai amanat konstitusi dapat ditegakkan secara nyata di lapangan.
“Kami akan mengerahkan tim lawyer dan tim wartawan untuk memastikan persidangan berjalan sesuai prinsip transparansi dan keadilan. Ini bukan hanya tentang perkara individu, tetapi tentang menjaga marwah peradilan itu sendiri,” tegas Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF.
FERADI WPI akan mengawal jalannya sidang dengan pendekatan profesional, baik dari sisi hukum maupun publikasi media guna memastikan bahwa proses hukum tidak terhambat oleh penundaan yang berlarut. Organisasi ini juga mengajak semua pihak untuk menjadikan perkara ini sebagai contoh penegakan hukum yang berintegritas.























