Lebak, JURNALKUHP.COM – Keberadaan jaringan internet WiFi yang dikenal dengan nama “Pepen Net” di wilayah Kecamatan Maja, Citeras hingga Curugbitung, Kabupaten Lebak, Banten, mulai menuai sorotan masyarakat. Jaringan internet tersebut diduga beroperasi tanpa memiliki izin resmi sebagai penyelenggara layanan telekomunikasi. Jumat (13/03/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, jaringan WiFi tersebut telah dipasang dan disalurkan ke sejumlah rumah warga dengan sistem langganan bulanan.
Layanan tersebut disebut-sebut telah berjalan cukup lama dan menjangkau beberapa wilayah di tiga kecamatan.
Meski telah beroperasi dan menarik iuran dari pelanggan, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait legalitas usaha maupun izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang dimiliki oleh pengelola layanan tersebut.
Saat wartawan melakukan penelusuran dan konfirmasi langsung di lapangan, jaringan tersebut diketahui menggunakan nama “Pepen Net”.
Namun ketika dimintai keterangan mengenai izin usaha dan legalitas operasional, pihak yang diduga sebagai pengelola tidak memberikan penjelasan.
Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui pesan WhatsApp, tetapi hingga berita ini diturunkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait legalitas operasional jaringan internet yang beredar di lingkungan mereka.Warga berharap ada transparansi terkait izin usaha serta pihak yang bertanggung jawab atas layanan internet tersebut.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap pihak yang menyelenggarakan jaringan atau jasa telekomunikasi wajib memiliki izin dari pemerintah.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.
Melihat kondisi tersebut, masyarakat meminta instansi terkait untuk segera melakukan pengecekan terhadap aktivitas jaringan WiFi tersebut guna memastikan apakah operasionalnya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, warga juga mendorong pemerintah melalui dinas terkait serta Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk melakukan penelusuran terhadap legalitas jaringan internet yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lebak.
Tidak hanya itu, masyarakat juga berharap aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Reserse Siber Polda Banten, dapat turun tangan melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi tersebut.
Warga menilai pengawasan terhadap penyelenggara layanan internet di daerah perlu diperketat agar tidak merugikan masyarakat serta memastikan seluruh usaha telekomunikasi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, aktivis Lebak Agus kuncir menilai pemerintah dan aparat penegak hukum perlu segera menelusuri keberadaan jaringan WiFi tersebut.
Menurutnya, jika benar terbukti beroperasi tanpa izin resmi, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi.
“Jika memang benar layanan tersebut beroperasi tanpa izin, tentu harus ada tindakan dari pihak terkait. Pemerintah melalui dinas terkait maupun aparat penegak hukum perlu melakukan pengecekan di lapangan agar ada kejelasan bagi masyarakat,” ujar Agus.
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap penyelenggara layanan internet di daerah perlu diperkuat agar tidak menimbulkan praktik usaha yang melanggar aturan.
Selain itu, langkah penertiban dinilai penting guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan internet.
Reporter : tim
Editor : Redaksi biro kb lebak























