SERANG, JURNALKUHP.COM — Operasi pemberantasan penyakit masyarakat, soal peredaran miras dan pelarangan pesta bakar petasan, kembang api di Kabupaten Serang nampaknya tidak maksimal dan terkesan hanya sebatas pencitraan saja.Selasa/30/12/2025.
Bagaimana tidak, sebuah warung kecil yang menjual kembang api dan petasan dalam jumlah kecil jadi incaran aparat gabungan dirazia hingga di musnahkan barang dagangannya.
Namun, pabrik dan distributor nya seakan kebal hukum dan tak mengindahkan peraturan pemerintah, surat edaran dan perda soal penyakit masyarakat, seperti cerita lucu dalam komik kartun.
Contoh kecilnya berdiri sebuah gudang penyimpanan petasan dan Kembang api, yang berlokasi di Jl Raya Serang – Jkt, RT./RW.008/002, KM 77 nomor 78, Desa Tambak, Kec. Kibin, Kabupaten Serang, bebas beroperasi disaat para pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum tengah gencarnya melakukan operasi dan penegakan dan penertiban soal penyakit masyarakat.
Salmin warga sekitar mengatakan pada wartawan bahwa di wilayah telah berdiri gudang petasan dan kembang api.
“Ini gudang petasan dan kembang api bahan mudah terbakar dan bahan berbahaya tentunya, dan ini dekat juga dengan pemukiman warga ya, apakah ini zona nyaman untuk gudang semacam itu, dan apakah betul ini sudah mendapat izin dari lingkungan atau mempunyai perijinan kita gak tahu, yang jelas kami sebagai warga sempat mendapat informasi bahwa di gudang itu ada Kegiatan produksi,” kata Salmin. Selasa, 30/12/25.
Sampai berita ini diterbitkan pihak terkait masih berusaha untuk di konfirmasi
Editor : Redaksi biro serang
























