Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Dinas Lingkungan Hidup

Warga Resah! Polusi Parah di Jalan Warunggunung Diduga Terkait Aktivitas Perusahaan JB

×

Warga Resah! Polusi Parah di Jalan Warunggunung Diduga Terkait Aktivitas Perusahaan JB

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNALKUHP.COM – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah, kondisi Jalan Raya Warunggunung–Petir tepatnya di Kampung Pabuaran, Desa Warunggunung, Kabupaten Lebak, dikeluhkan warga akibat dipenuhi polusi udara. Peristiwa tersebut terpantau pada Selasa (17/03/2026).

Dari hasil pantauan di lapangan, terlihat banyak material tanah yang berjatuhan di sepanjang badan jalan, mulai dari titik lokasi aktivitas hingga ke simpang tiga Warunggunung. Kondisi ini diduga berasal dari aktivitas proyek milik perusahaan berinisial JB yang melintas di jalur tersebut.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Padahal, ruas jalan ini merupakan akses penting yang menghubungkan Kabupaten Lebak dengan Serang, serta menjadi jalur utama bagi masyarakat lokal maupun pemudik yang akan pulang kampung menjelang Lebaran.

Akibat kondisi tersebut, para pengguna jalan harus ekstra hati-hati. Selain menimbulkan debu yang mengganggu jarak pandang dan pernapasan, material tanah yang berceceran juga berpotensi membahayakan, terutama saat hujan turun karena jalan menjadi licin.

Sejumlah warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Mereka berharap ada perhatian dari pihak perusahaan maupun instansi terkait untuk segera melakukan pembersihan jalan.

“Padahal kalau dibersihkan kan enak. Kami sih silakan saja aktivitas berjalan, cuma tolong tanah yang berceceran di jalan dibersihkan karena menimbulkan polusi. Apalagi kalau hujan, jalan jadi licin dan berbahaya bagi pengguna jalan,” ungkap salah satu warga.

Selain itu, kondisi ini diduga melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur kewajiban menjaga keselamatan dan kebersihan jalan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang melarang setiap kegiatan yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.

Tidak hanya itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara juga ditegaskan bahwa setiap pihak wajib mencegah terjadinya pencemaran udara yang dapat merugikan kesehatan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan berinisial JB terkait dugaan dampak aktivitas proyek tersebut. Warga berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari instansi terkait agar kondisi jalan kembali aman dan nyaman, terutama menjelang arus mudik Lebaran.

 

Reporter: tim

Editor : Redaksi boro kb lebak

Example 120x600