LEBAK, JURNALKUHP.COM – Sejumlah warga di Kampung Ciputat RT 04 RW 01, Desa Pasar Keong, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, mengeluhkan bau tidak sedap yang diduga berasal dari limbah dapur SPPG “Hamim Center”, kamis (02/04/2026).
Bau menyengat tersebut disebut menyerupai aroma telur busuk dan tercium hampir setiap hari. Kondisi ini semakin terasa ketika pintu rumah terbuka maupun saat banjir melanda lingkungan sekitar.
Saepul, salah satu warga, mengaku merasa sangat terganggu dengan kondisi tersebut. Ia menyebut bau tidak sedap kerap masuk ke dalam rumah hingga memengaruhi kenyamanan keluarganya.
“Saya merasa dirugikan karena bau telur busuk yang menyengat setiap hari. Saat pintu sedikit terbuka saja, baunya langsung masuk ke dalam rumah. Bahkan jemuran pakaian ikut menjadi bau,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan Etis. Ia mengatakan, bau tersebut juga masuk ke dalam warung tempatnya berjualan, sehingga mengganggu aktivitas usahanya.
“Sejak dapur SPPG ini berdiri, kami sudah merasakan bau menyengat. Apalagi saat banjir, baunya semakin kuat dan masuk ke dalam warung setiap hari,” katanya.
Sementara itu, Ibu Nengsih mengaku kondisi tersebut turut berdampak pada kesehatannya. Ia sering merasa mual karena tidak tahan dengan bau yang diduga berasal dari limbah dapur tersebut.
“Saya hampir setiap hari merasa mual karena tidak kuat dengan baunya,” ungkapnya.
Ketua RT 04 RW 01, Nana, mengatakan bahwa pihaknya telah beberapa kali mengingatkan penanggung jawab dapur SPPG “Hamim Center” terkait keluhan warga. Namun hingga kini, belum ada respons yang memadai.
“Saya sudah sering menyampaikan keluhan warga, tapi terkesan diabaikan. Bahkan pesan melalui WhatsApp pun kadang tidak dibaca. Karena baunya menyengat siang dan malam, warga berencana akan mendatangi langsung pihak dapur,” jelas Nana.
Di sisi lain, Ketua Korwil sekaligus Kordiv Investigasi LSM GMBI Wilayah Teritorial Banten, Hasim, menilai pengelola dapur diduga mengabaikan keluhan masyarakat, meskipun sudah ada laporan dari Ketua RT setempat.
Ia juga menduga pengelolaan dapur tersebut belum memenuhi standar operasional prosedur (SOP), khususnya dalam pengelolaan limbah yang seharusnya memperhatikan aspek kebersihan, kesehatan, serta dampak lingkungan.
“Kami berharap pihak terkait, termasuk BGN dan Korwil BGN, segera turun tangan untuk menindaklanjuti persoalan ini,” tegasnya.
Sesuai ketentuan, setiap kegiatan usaha wajib mengelola limbah dengan baik agar tidak menimbulkan pencemaran maupun gangguan kesehatan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Warga berharap adanya perhatian serius dari pihak terkait agar persoalan bau yang diduga berasal dari limbah dapur SPPG “Hamim Center” dapat segera ditangani,sehingga tidak lagi mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan berita.
Hedri/red























