SERANG, JURNALKUHP.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Serang. Seorang pria berinisial SMP (30), warga Desa Julang, Kecamatan Kibin, diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu yang disembunyikan di sebuah rumah kosong.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan saat menjawab pertanyaan wartawan menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka di wilayah tersebut,” ujar Kapolres Serang, Rabu (11/3/2026).
Kapolres menuturkan, setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricky Handani untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap gerak-gerik tersangka.
“Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi yang dimaksud untuk memastikan aktivitas tersangka,” jelasnya.
Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas akhirnya melakukan penangkapan terhadap SMP di sekitar kediamannya di Desa Julang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Namun saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika.
“Petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan di rumahnya, tetapi saat itu kami belum menemukan barang bukti narkotika,” kata Andri Kurniawan.
Meski demikian, petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tersangka akhirnya mengakui bahwa dirinya menyembunyikan sabu di sebuah rumah kosong (rumsong) yang berada tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas langsung menuju lokasi rumah kosong yang dimaksud untuk melakukan penggeledahan.
“Dari lokasi rumah kosong tersebut, petugas menemukan 40 paket narkotika jenis sabu yang sengaja disembunyikan tersangka untuk mengelabui petugas,” jelas Kapolres.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AN, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). AN diketahui merupakan warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Tersangka mengaku membeli sabu tersebut dari AN dengan harga Rp5 juta untuk kemudian dijual kembali,” ungkapnya.
Kapolres juga menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, aktivitas peredaran narkotika tersebut telah dijalankannya selama kurang lebih satu tahun terakhir.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara,” tegas alumnus Akpol 2006 tersebut.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Zain/red).























