KEBUMEN, JURNALKUHP.COM – Hiruk pikuk pilkada Kabupaten Kebumen semakin terasa panas namun sedikit terkendali, ini bisa di pahami karena setiap pasang calon Bupati dan Wakil Bupati tentu menginginkan kemenangan. Tetapi sangat di sayangkan, Upaya kemenangan ini di warnai dengan dugaan adanya upaya kecurangan yang dilakukan dengan sistematis dan massif. Salah satu contohnya adalah munculnya KKS atau kartu Kebumen Sejahtera.
Menyikapi permasalahan tersebut Ketua DPC LPKSM Kresna Cakra Nusantara Kabupaten Kebumen Sugiyono bersama Tim segera ambil sikap dan melakukan klarifikasi serta melakukan konfirmasi kepada OPD, Baik Dinas Sosial (DINSOS), Dinas Kesehatan (DINKES), maupun BPJS Kabupaten Kebumen pada Selasa, (26/11/2024).
Kepada Reporter Jurnal KUHP Sugiyono menyampaikan bahwa Terbitnya kartu KKS yang diduga jumlahnya mencapai ribuan lembar tersebut, diduga merupakan program tipu tipu yang berasal dari oknum tim sukses salah satu Pasangan calon Bupati untuk mendulang suara.
Pasal pidana terkait monopoli diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam undang-undang ini, terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang larangan monopoli dan sanksi pidana bagi pelanggar.
Larangan Praktek Monopoli
Pasal-pasal utama yang relevan:
1. Pasal 17 Ayat (1):
Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
2. Pasal 25 Ayat (1):
Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan secara langsung atau tidak langsung untuk menguasai pasar atau merugikan konsumen
Sanksi Pidana dan Administratif
UU No. 5 Tahun 1999 memberikan dua jenis sanksi: administratif dan pidana.
Sanksi Administratif (Pasal 47)
– Pembatalan perjanjian atau tindakan yang melanggar.
– Penghentian kegiatan usaha tertentu.
– Pembayaran ganti rugi.
– Denda administratif sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 25 miliar.
Sanksi Pidana (Pasal 48 dan Pasal 49)
1. Pasal 48 Ayat (1):
Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana berupa:
– Denda maksimal Rp 25 miliar; atau
– Pidana kurungan maksimal 6 bulan jika denda tidak dibayar.
2. Pasal 49:
Pengurus perusahaan yang terlibat dalam pelanggaran juga dapat dikenai pidana sesuai ketentuan.
“Atas beredarnya kartu KKS yang di cetak dan di bagikan ke Masyarakat kabupaten Kebumen, Diduga merupakan program tipu-tipu untuk mendongkrak mendulang suara salah satu calon bupati Kebumen, Sungguh sangat kami sayangkan, Masyarakat janganlah selalu di jadikan tumbal politik, Hasil klarifikasi tim Investigasi LPKSM Kresna Cakra Nusantara Kabupaten Kebumen, Baik DINSOS, DINKES maupun BPJS Jelas, bahwa semuanya tidak tau dan tidak paham tentang KKS tersebut”, Ujarnya.
Saat ditemui di ruang kerjanya ternyata benar baik Dinsos, Dinkes maupun pihak BPJS mengaku tidak mengetahui terkait terbitnya KKS tersebut dan tidak pernah merekomendasikan penerima KKS yang baru–baru ini dibagikan menjelang Pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (PILKDA) Kebumen 2024, bahkan di hari tenang.
“Kami tidak menerbitkan dan kami kerjasamanya dengan Kabupaten Kebumen dalam sekema JKN KIS dan kartunya jelas”, kata Mujiatin Kepala Cabang BPJS Kabupaten Kebumen, Di ruang rapat Kantornya. (26/11/2024) Sore.
Hal senada diungkapkan oleh Liftyawati Anggraeni SE. Kabid Linjamsos Dinas Sosial Kabupaten Kebumen, Saat dikonfirmasi Reporter Jurnal KUHP di ruang rapat Kantornya mengaku tidak merekomendasikan terbitnya Kartu KIS tersebut.
“Berdasar sample 4 kartu KIS yang sudah kami cek sejak Januari sampai November 2024 ternyata tidak masuk dalam rekomendasi kami”, kata Liftyawati Anggraeni SE. Kabid Linjamsos Dinas Sosial Kabupaten Kebumen. Selasa (26/11/2024) Sore.
Menanggapi hal tersebut salah satu anggota DPRD Kabupaten Kebumen dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang sekaligus ketua Komisi B, Saiful Anwar SSy mengatakan, bahwa DPRD tidak pernah melakukan pembahasan terkait dengan KKS. Untuk itu Gus epul panggilan akrabnya, meminta untuk BPJS melakukan klarifikasi berkaitan kemelut hal tersebut, agar tidak menjadi polemic di Tengah Masyarakat. Karena salah satunya KKS, Yang konon diduga berisi tentang Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau biasa di sebut kartu BPJS. Apalagi Kabupaten Kebumen baru saja Universal Health Coverage (UHC).
“Kami prihatin dan sangat menyayangkan hal tersebut. Selepas PILKADA saya berharap DPRD bisa mengambil sikap terhadap hal ini. Bila perlu di bentuk PANSUS Kartu Kebumen Sejahtera,” ungkap Saiful saat dikonfirmasi Reporter Jurnal KUHP melalui saluran WhatsApp pribadinya. (26/11/2024).
Reporter: Sudirlam
Editor: ZM























