Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganBerita

THN SOKSI: Ketua Umum Golkar Diminta Tidak Hadiri Munas XII SOKSI yang Dipersoalkan Secara Hukum

×

THN SOKSI: Ketua Umum Golkar Diminta Tidak Hadiri Munas XII SOKSI yang Dipersoalkan Secara Hukum

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JAKARTA, JURNALKUHP.COM — Tim Hukum Nasional (THN) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) menyampaikan sikap tegas terkait rencana penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) XII SOKSI oleh Dewan Pimpinan Nasional (Depinas) SOKSI pimpinan Ahmadi Noor Ketua THN SOKSI, Eka Wandoro Dahlan, S.H., M.H., secara terbuka meminta Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadali, untuk.tidak menghadiri Lo Munas tersebut karena dinilai tidak sah secara hukum.

 

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Demi menjaga marwah Partai Golkar sebagai partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan etika organisasi, serta menjaga integritas Ketua Umum Partai Golkar, kami meminta agar Bapak Bahlil Lahadalia tidak menghadiri Munas XII SOKSI yang diselenggarakan oleh pihak yang saat ini tengah disengketakan secara hukum,” ujar Eka dalam keterangan pers yang diterima redaksi JURNALKUHP.COM, Senin (19/05/2025).

Tiga Alasan Hukum

THN SOKSI menyampaikan tiga alasan prinsipil sebagai dasar dari permintaan tersebut:

 

1. Tidak Sah Secara Hukum

 

Menurut Eka, Munas XII SOKSI yang akan diselenggarakan oleh Depinas SOKSI pimpinan Ahmadi Noor Supit tidak memiliki dasar hukum yang sah. Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 59 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), yang melarang penggunaan nama dan atribut ormas lain secara tidak sah.

Eka menyebutkan bahwa kepengurusan yang sah untuk menyelenggarakan Munas adalah di bawah pimpinan Ali Wongso Sinaga, dengan dasar hukum sejumlah keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, yakni:

 

Keputusan Nomor: AHU-0033252.AH.01.07.Tahun 2016, tanggal 17 Maret 2016,

Keputusan Nomor: AHU-0000901.AH.01.08.Tahun 2018, tanggal 22 November 2018,

Keputusan Nomor: AHU.0000578.AH.08.Tahun 2023, tanggal 26 April 2023.

 

Sedangkan kubu Ahmadi Noor Supit hanya memiliki Keputusan Menkumham Nomor: AHU.0011285.AH.01.07.Tahun 2020, tertanggal 3 Desember 2020, yang menurut THN SOKSI hanya berlaku untuk kegiatan internal organisasinya sendiri, bukan untuk menyelenggarakan Munas SOKSI.

 

2. Dalam Proses Sengketa Hukum

 

Eka menjelaskan bahwa kepengurusan Ahmadi Noor Supit saat ini tengah dalam proses hukum. THN SOKSI telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Depinas SOKSI pimpinan Supit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Karena proses hukum masih berjalan dan belum inkracht (berkekuatan hukum tetap), maka pelaksanaan Munas dianggap tidak tepat dan berisiko menimbulkan konflik hukum lanjutan.

 

3. Melanggar AD/ART Partai Golkar

 

Pasal 37 ayat (2) huruf c Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar menyatakan bahwa SOKSI merupakan salah satu dari tiga ormas pendiri Partai Golkar, bersama MKGR dan Kosgoro 1957. Karena itu, kehadiran Ketua Umum Partai Golkar dalam Munas yang belum memiliki keabsahan hukum dinilai melanggar prinsip netralitas dan integritas organisasi.

 

“Jika Ketua Umum Golkar hadir dalam Munas yang tidak sah ini, maka hal itu dapat dipersepsikan sebagai bentuk intervensi terhadap ormas pendiri serta menjadi preseden buruk bagi tata kelola organisasi di internal Partai Golkar,” tegas Eka.

 

Sebagai penutup, THN SOKSI mengimbau seluruh kader Partai Golkar dan simpatisan SOKSI untuk:

Menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,

Menjaga soliditas internal organisasi,

Menahan diri dari keterlibatan dalam kegiatan yang dinilai berpotensi melanggar hukum dan etika organisasi.

 

“Kami berharap seluruh elemen Partai Golkar tetap konsisten menghormati hukum dan menjaga etika berorganisasi,” tutup Eka Wandoro.

 

Redaksi Jurnal KUHP 

Example 120x600