Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganBeritaKorupsiLaporan KhususTemuan Kasus

Terstruktur dan Sistemik: Modus Operandi Korupsi Anggaran Reses DPRD Cilegon Seret Seluruh Dewan dan PPK

×

Terstruktur dan Sistemik: Modus Operandi Korupsi Anggaran Reses DPRD Cilegon Seret Seluruh Dewan dan PPK

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNALKUHP.COM – Redaksi JURNAL KUHP dalam wawancara eksklusif bersama Mulyadi, S.H., kuasa hukum dari LSM pelapor yang akrab disapa Kimung (07/08), membongkar dugaan korupsi besar-besaran dalam dua proyek pengadaan di Sekretariat DPRD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2024. Proyek tersebut meliputi:

1. Pengadaan makanan dan minuman (mamin) oleh CV Teknik Tama Mandiri (CV TTM)
2. Pengadaan kursi lipat aluminium dan sound system oleh PT BKR

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Kedua proyek tersebut diduga kuat tidak dilaksanakan sesuai kontrak dan menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

I. DUGAAN PENGADAAN FIKTIF MAMIN OLEH CV TTM (NOMOR KONTRAK: 027/PK-07/SPK-MAMIN-DPRD/2024)

CV TTM ditunjuk sebagai penyedia konsumsi untuk dua kali kegiatan reses DPRD, yakni:

* Reses DPRD Periode 2019–2024: 3–4 Februari 2024

* Reses DPRD Periode 2024–2029: 14–15 Desember 2024

* Nilai: Rp2.336.000.000

“Kami sudah datangi alamat penyedia. Tidak ada dapur, hanya kantor kecil dengan satu penjaga. Tidak mungkin bisa melayani kebutuhan konsumsi skala besar. Ini indikasi pengadaan fiktif,” ungkap Kimung.

Dugaan kerugian negara dari pengadaan mamin saja ditaksir mencapai Rp1.676.600.000, yang terdiri atas:

* Makanan dan minuman tidak direalisasikan: Rp815.400.000
* Markup snack: Rp629.100.000
* Tambahan kerugian dari jasa sewa alat dan mesin: ratusan juta rupiah

II. PENGADAAN KURSI & SOUND SYSTEM OLEH PT BKR (NOMOR RAB: 020/RAB-PERLENGKAPAN-RESES-DPRD/2024)

Proyek pengadaan perlengkapan pendukung reses dilaksanakan oleh PT Berkah Karya Raya (PT BKR) dengan rincian sebagai berikut:

# Total Anggaran: Rp594.440.000

Terdiri atas:

1. Kursi Lipat Aluminium Hitam

* Volume: 23.300 buah
* Harga: Rp14.800
* Total: Rp344.840.000

2. Sound System (2 speaker, 1 amplifier, 2 mikrofon) – 128 set

* Harga: Rp1.950.000
* Total: Rp249.600.000

Namun, berdasarkan pantauan langsung tim LSM:

“Kursi lipat yang dianggarkan ternyata tidak pernah digunakan. Yang kami temukan hanyalah kursi plastik biasa. Bahkan tidak ada sound system yang digunakan di lokasi kegiatan,” kata Kimung.

Realisasi aktual di lapangan:

* Sekitar Rp45.000.000
* Selisih dugaan korupsi: Rp549.440.000

KIMUNG: KORUPSI INI SISTEMIK, MELIBATKAN JARINGAN PEJABAT

Kimung menyebut bahwa modus korupsi ini melibatkan banyak pihak, bukan hanya penyedia.

“Modus ini dilakukan secara sistemik. Seluruh dewan kota cilegon, serta PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) turut terlibat. Semuanya dapat bagian dari skema ini. Ini korupsi berjamaah,” ujarnya tegas.

ANEH, CV TTM KEMBALI MENANGKAN PENGADAAN 2025

Meski terindikasi bermasalah di tahun 2024, CV TTM justru kembali ditunjuk sebagai penyedia mamin untuk kegiatan reses DPRD Kota Cilegon tahun anggaran 2025, dengan nilai kontrak lebih besar:

* Nilai: Rp3.552.000.000
* Metode: E-purchasing
* Dokumen: Nomor 021/PK-03/SPK-MAMIN-EPU/2025

“Ini bentuk pembiaran. PPK di Sekretariat DPRD patut diperiksa karena meloloskan penyedia yang sudah gagal menjalankan kontrak,” kata Kimung.

BUKTI-BUKTI DIKANTONGI, APH DIDESAK SEGERA BERTINDAK

LSM pelapor telah menyampaikan laporan resmi ke APH disertai:

* Foto dokumentasi kegiatan
* Salinan kontrak dan RAB
* dan lain-lain
“Kami desak APH untuk tidak hanya melihat ini sebagai pelanggaran administrasi, tetapi sebagai tindak pidana korupsi yang terorganisir,” tegas Kimung.

SEKRETARIAT DPRD & PIHAK PENYEDIA BELUM BERI TANGGAPAN

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi JURNAL KUHP belum mendapatkan pernyataan resmi dari Sekretariat DPRD Kota Cilegon, PT BKR, maupun CV TTM terkait dugaan penyimpangan yang dilaporkan.

Redaksi akan terus mengawal kasus ini hingga proses penegakan hukum dijalankan secara transparan dan akuntabel.

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan hasil wawancara dan dokumen yang disampaikan oleh pelapor. Sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, Redaksi JURNALKUHP.COM membuka hak jawab bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Hak jawab dapat disampaikan melalui surat resmi atau email redaksi.

Laporan Eksklusif
Redaksi JURNAL KUHP – Wawancara: 07 Agustus 2025
Editor: ZM/Red.
Dokumen Terkait:
* 027/PK-07/SPK-MAMIN-DPRD/2024
* 020/RAB-PERLENGKAPAN-RESES-DPRD/2024
* 021/PK-03/SPK-MAMIN-EPU/2025

Example 120x600