Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaNasionalPerusahaanTemuan Kasus

Terbongkar! Peredaran Rokok Ilegal di Cilegon Diduga Masif dan Dekat Sekolah

×

Terbongkar! Peredaran Rokok Ilegal di Cilegon Diduga Masif dan Dekat Sekolah

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNALKUHP.COM — Dugaan peredaran rokok ilegal di Kota Cilegon kian mencemaskan. Hasil pengumpulan data dan informasi yang dilakukan oleh Redaksi JURNALKUHP.COM menunjukkan bahwa praktik distribusi barang tanpa pita cukai ini tidak hanya berlangsung secara tersembunyi, tetapi juga menjangkau lokasi-lokasi yang seharusnya steril dari aktivitas semacam ini, termasuk di sekitar lingkungan pendidikan.

Pada Jumat sore, 20 Juni 2025, tim redaksi melakukan pemantauan di salah satu titik yang diduga kuat menjadi lokasi distribusi barang ilegal. Dalam pengamatan tersebut, terlihat sebuah mobil minibus Grandmax berwarna hitam berhenti dan melakukan aktivitas bongkar muat secara tergesa-gesa. Sejumlah kotak yang diduga berisi rokok ilegal merek “Lato” dipindahkan tanpa prosedur resmi yang semestinya.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Tak berhenti di situ, pada malam harinya sekitar pukul 20:30 WIB, tim redaksi berhasil mewawancarai seorang pria yang mengaku sebagai Humas dari pihak pengelola barang. Saat dikonfirmasi, ia tidak membantah bahwa barang yang dimaksud adalah rokok tanpa pita cukai resmi.

“Kami hanya jalankan tugas distribusi. Soal izin dan legalitas, itu bukan urusan saya langsung. Tapi setahu saya, merek ini (Lato) memang belum punya cukai,” ujarnya dengan nada santai.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa distribusi rokok ilegal ini sudah berjalan secara sistematis dan terorganisir. Selain melanggar Undang-Undang Cukai, praktik ini juga berdampak besar terhadap kerugian negara dari sektor penerimaan pajak, serta berisiko bagi kesehatan masyarakat.

Kondisi makin memprihatinkan ketika beberapa warga dari Kelurahan Jombang Wetan, Kota Cilegon mengeluhkan keberadaan toko-toko agen yang diduga turut menjual rokok ilegal di area depan SMPN 1 Kota Cilegon. Dekatnya lokasi penjualan dengan sekolah memicu kekhawatiran akan potensi keterpaparan anak-anak terhadap barang ilegal tersebut.

“Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Apalagi lokasinya persis di depan sekolah. Ini bisa merusak generasi muda kita,” ujar seorang warga setempat yang meminta namanya tidak dicantumkan demi alasan keamanan.

Warga mendesak Pemerintah Kota Cilegon, Bea Cukai, serta Satpol PP untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke toko-toko agen yang diduga menjual rokok ilegal tersebut. Mereka berharap penertiban dapat segera dilakukan sebelum peredaran meluas dan berdampak buruk pada masyarakat, khususnya generasi muda.

Dampak dan Aspek Hukum

Peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya melanggar etika bisnis dan aturan perdagangan, tetapi juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Pasal 54 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (jo. UU Nomor 39 Tahun 2007): Barang siapa yang memperdagangkan barang kena cukai tanpa memenuhi ketentuan, dipidana penjara 1–5 tahun dan denda minimal 2 hingga maksimal 10 kali nilai cukai.
  • Pasal 56: Pelaku yang menjual atau menawarkan rokok ilegal dapat dipidana 3 bulan sampai 2 tahun dan denda 50% sampai 400% dari nilai cukai.

Pelanggaran ini bukan hanya soal ekonomi dan hukum, tetapi juga menyangkut upaya melindungi konsumen dari produk berbahaya dan menjaga ketertiban sosial.

Sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik dan dukungan terhadap penegakan hukum, Redaksi JURNALKUHP.COM telah melaporkan dan menyampaikan hasil pengumpulan data dan informasi ini melalui pesan WhatsApp kepada Wali Kota Cilegon, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, serta Kapolres Cilegon, Minggu (22/06/2025). Redaksi berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti melalui langkah hukum dan penertiban di lapangan demi menjaga ketertiban dan melindungi generasi muda dari dampak buruk peredaran rokok ilegal.

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan hasil pengumpulan data dan informasi langsung tim lapangan JURNALKUHP.COM, dengan tetap berpegang pada prinsip kode etik jurnalistik: faktual, berimbang, tidak beritikad buruk, dan tetap menjaga kerahasiaan identitas narasumber demi keselamatan dan keberlangsungan proses peliputan.

 

Reporter: Fri Septa Deputra
Editor: Redaksi Jurnal KUHP.

Example 120x600