Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganBeritaLaporan KhususLaporan WargaNasionalOknumPemerintahPemprov Banten

Tarik-Ulur SK Kades Kerta, konsistensi Kebijakan Pemkab Lebak Dipertanyakan

×

Tarik-Ulur SK Kades Kerta, konsistensi Kebijakan Pemkab Lebak Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNALKUHP.COM – Polemik terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kepala Desa (Kades) Kerta, Ricky Zaenal Abidin, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, kian menjadi sorotan publik. Setelah beredarnya SK Bupati Lebak tentang pemberhentian kepala desa, muncul informasi bahwa SK tersebut telah disampaikan ke pihak Kecamatan Banjarsari. Namun di tengah proses administratif yang sedang berjalan, beredar kabar bahwa SK tersebut diduga ditarik kembali oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.

Berdasarkan dokumen yang beredar, sebelumnya telah diterbitkan Keputusan Bupati Lebak Nomor 141/Kep.266-DPMD/2025 tanggal 1 Agustus 2025 tentang pemberhentian sementara. Masa pemberhentian sementara tersebut diketahui telah berakhir.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Selanjutnya, diterbitkan Keputusan Bupati Lebak Nomor 400.10/Kep.115-DPMD/2026 tentang Pemberhentian Ricki Jaenal Abidin dari Jabatan Kepala Desa Kerta Kecamatan Banjarsari, yang ditetapkan di Rangkasbitung pada 9 Maret 2026, dan ditandatangani oleh Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya.

Adapun tembusan keputusan tersebut ditujukan kepada:

Gubernur Provinsi Banten di Serang
Ketua DPRD Kabupaten Lebak
Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebak
Camat Banjarsari
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kerta

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait konsistensi kebijakan serta kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan desa. Pasalnya, SK pemberhentian kepala desa merupakan produk administrasi yang memiliki konsekuensi hukum dan berdampak langsung terhadap stabilitas pemerintahan di tingkat desa.

Jika benar terjadi penarikan kembali SK pemberhentian tersebut, maka kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan preseden kurang baik dalam aspek kepastian hukum, sekaligus membuka ruang spekulasi publik mengenai proses pengambilan kebijakan di lingkungan Pemkab Lebak.

Saat dikonfirmasi wartawan, Asisten Daerah (Asda) I Setda Lebak, Alkadri, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan kajian lebih lanjut terkait status jabatan yang bersangkutan.

“Waalaikumsalam wr wb. Sama-sama saya juga mohon maaf lahir dan batin. Terkait persoalan Jaro Ricky, untuk saat ini kami masih belum memberikan kepastian status jabatannya, karena pada tanggal 12 Maret terbit putusan Pengadilan Negeri Lebak atas kasus pencemaran nama baik saudara Ricky oleh Aldi, yang dimenangkan saudara Ricky. Atas putusan tersebut yang ada kaitannya dengan jabatan yang bersangkutan selama menjabat kepala desa, maka kami akan mempelajarinya lebih lanjut,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Pemkab Lebak masih menelaah implikasi hukum dari putusan Pengadilan Negeri Lebak yang disebut memiliki keterkaitan dengan jabatan kepala desa. Namun demikian, belum adanya kepastian status jabatan justru menimbulkan pertanyaan publik mengenai kejelasan arah kebijakan yang diambil pemerintah daerah.

Awak media juga mengonfirmasi pihak BPD Desa Kerta melalui saluran WhatsApp terkait informasi adanya dugaan penarikan SK pemberhentian kepala desa oleh Pemkab Lebak. Dalam keterangannya, pihak BPD menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Terkait ditariknya kembali SK pemberhentian jelas menimbulkan polemik dan kembali kisruh di masyarakat dengan berbagai asumsi dan opini. Harapan masyarakat sebelumnya mengacu pada SK sementara dimana saudara Ricky diminta memenuhi LPPD. Namun LPPD tersebut tidak ditandatangani oleh BPD karena dinilai tidak dapat dipenuhi. Dengan tidak terpenuhinya LPPD tersebut, masyarakat meyakini SK permanen akan dikeluarkan. Bukan merujuk pada kasus yang bergulir di pengadilan, karena masyarakat menilai laporan tersebut lemah secara hukum dengan tidak adanya bukti yang otentik,” ungkapnya.

Sementara itu, Lukman selaku Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Banjarsari saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa SK tersebut telah dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Lebak.

“Waalaikumsalam wr wb. Ya, SK tersebut saya kembalikan ke Kabupaten, untuk lebih jelas bisa langsung konfirmasi ke pihak Kabupaten,” ujarnya.

Lukman juga menegaskan bahwa pengembalian SK tersebut dilakukan berdasarkan instruksi pimpinan.

“Atas instruksi atasan/pimpinan, Pak Camat, Pak Asda, Sekda, agar SK tersebut dikembalikan ke Kabupaten, tidak ada penjelasan yang lain,” tambahnya.

Kondisi ini semakin memperkuat urgensi transparansi dari pihak-pihak terkait guna menghindari kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat. Kejelasan sikap Pemkab Lebak dinilai penting untuk menjaga wibawa pemerintahan sekaligus memastikan bahwa setiap keputusan administrasi didasarkan pada prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, serta akuntabilitas publik.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih terus melakukan penelusuran serta konfirmasi lanjutan kepada sejumlah pihak terkait, baik di tingkat kecamatan maupun pemerintah daerah. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan informasi yang diperoleh tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik.

Perkembangan polemik ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik, mengingat keputusan terkait status kepala desa tidak hanya berdampak pada aspek administratif, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap konsistensi kebijakan pemerintah daerah.

 

Reporter: Hendri

Example 120x600