Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Laporan Warga

Tambang Batu Bara Ilegal Diduga Masih Beroperasi di Kawasan Perhutani Cihara, Warga Desak APH dan Gakkum KLHK Bertindak Tegas

×

Tambang Batu Bara Ilegal Diduga Masih Beroperasi di Kawasan Perhutani Cihara, Warga Desak APH dan Gakkum KLHK Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Lebak, JURNALKUHP.COM — Aktivitas tambang batu bara ilegal diduga masih bebas beroperasi di kawasan Perum Perhutani, tepatnya di Kampung Cibobos Blok Timur (lokasi Jengkol), Desa Karang Kamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Keberadaan tambang tersebut memicu kemarahan dan keresahan warga karena lokasinya sangat dekat dengan permukiman penduduk, diperkirakan hanya berjarak sekitar 100 meter dari rumah warga.

Warga mengaku heran sekaligus geram lantaran aktivitas pertambangan tersebut hingga kini masih terus berjalan meski diduga kuat tidak mengantongi izin resmi. Mereka mempertanyakan kinerja pengawasan pihak terkait, khususnya Asper Perhutani, yang dinilai lemah, lamban, dan terkesan melakukan pembiaran.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Sampai sekarang tambang masih beroperasi. Kami heran, pengawasan seperti tidak berjalan. Pihak Asper Perhutani terkesan lemah dan seolah tutup mata, padahal aktivitas ini jelas-jelas meresahkan warga,” ujar salah seorang warga kepada wartawan.

Selain menimbulkan kebisingan dan ancaman keselamatan, aktivitas tambang ilegal tersebut juga diduga menyebabkan kerusakan lingkungan serta merusak jalan poros desa akibat lalu lalang kendaraan pengangkut batu bara bertonase berat. Kondisi ini semakin memperparah penderitaan warga yang setiap hari harus melintasi jalan tersebut.

Warga juga menyebutkan adanya empat orang yang diduga sebagai koordinator lapangan (korlap) dalam aktivitas tambang batu bara ilegal tersebut, yakni Kartam, Sadun, Ahmad, dan Sali Kalong. Keempatnya diduga berperan dalam mengatur dan mengoordinasikan operasional tambang di lapangan. Namun hingga berita ini diterbitkan, keempat nama tersebut belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan resmi.

Di tempat terpisah, Rusli menyatakan akan segera melaporkan dugaan aktivitas tambang batu bara ilegal itu kepada aparat penegak hukum (APH), Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta instansi terkait lainnya. Menurutnya, aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius karena berada di kawasan hutan Perhutani.

“Kami mendesak APH, Gakkum KLHK, dan Pemerintah Daerah agar segera turun tangan. Jangan menunggu lingkungan rusak parah atau hancur baru bertindak. Ini dugaan tambang ilegal yang sudah lama beroperasi dan dampaknya sangat dirasakan masyarakat,” tegas Rusli.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena berada di kawasan hutan, kegiatan tersebut juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang secara tegas melarang kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin resmi dari pemerintah pusat.

Sementara itu, Ence, selaku Humas Asper Perhutani, saat dikonfirmasi wartawan mengakui bahwa aktivitas tambang batu bara tersebut tidak memiliki izin. Namun, ketika ditanya terkait belum adanya tindakan tegas, Ence menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu perintah dari atasan.Rabu/28/1/2026

“Kami tidak mengabaikan. Kami masih menunggu perintah pimpinan. Rencananya akan dilakukan penindakan bersama Satpol PP,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menuai kritik keras dari masyarakat. Warga menilai alasan menunggu perintah atasan tidak dapat dibenarkan, mengingat aktivitas tambang diduga telah berlangsung cukup lama dan dampaknya semakin meluas.

“Tambang ini sudah lama beroperasi. Kalau terus menunggu, kapan ditindak? Jangan sampai menunggu lingkungan hancur dan jalan rusak total baru ada tindakan,” kata warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas tambang batu bara ilegal tersebut diduga masih berlangsung. Wartawan masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, Gakkum KLHK, Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak, serta pihak-pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

 

Reporter : tim

Editor : Redaksi biro kb lebak

Example 120x600