Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Dinas Lingkungan Hidup

Tambang Batu Bara Ilegal Dekat Permukiman Diduga Dibiarkan, Warga Cibobos Minta Aparat Bertindak Tegas

×

Tambang Batu Bara Ilegal Dekat Permukiman Diduga Dibiarkan, Warga Cibobos Minta Aparat Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNALKUHP.COM— Aktivitas tambang batu bara ilegal diduga masih bebas beroperasi di kawasan Perum Perhutani, Kampung Cibobos Blok Timur (lokasi Jengkol), Desa Karang Kamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Keberadaan tambang tersebut memicu kemarahan dan keresahan warga karena lokasinya sangat dekat dengan permukiman, diperkirakan hanya berjarak sekitar 100 meter dari rumah warga.

Aktivitas tambang tersebut dinilai telah merusak lingkungan sekitar dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Warga mengaku kini mengalami kesulitan mendapatkan air bersih, yang diduga kuat akibat aktivitas penambangan batu bara di kawasan hutan tersebut.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Kami sangat resah. Lingkungan rusak dan air semakin sulit. Tambang ini jaraknya dekat sekali dengan rumah warga. Kami sudah mengadu, tapi sampai sekarang masih terus berjalan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ironisnya, meski lokasi tambang berada di kawasan hutan dan telah terpasang papan larangan penambangan tanpa izin dari Perhutani, aktivitas penambangan diduga tetap berlangsung. Warga mempertanyakan lemahnya pengawasan serta penindakan dari pihak terkait.

Padahal, secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan dikenakan denda maksimal Rp100 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 158.

Selain itu, jika aktivitas penambangan dilakukan di kawasan hutan tanpa izin pemanfaatan kawasan hutan (IPPKH), pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara dan denda berat.

Warga menilai pembiaran terhadap aktivitas tambang batu bara ilegal ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih parah serta membahayakan keselamatan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, warga mendesak aparat penegak hukum (APH), Kementerian ESDM, Perhutani, serta pemerintah daerah untuk segera turun tangan dan menutup aktivitas tambang ilegal tersebut tanpa kompromi.

“Kami minta aparat jangan tutup mata. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke pelaku tambang ilegal,” tegas warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Perhutani maupun aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas tambang batu bara ilegal di lokasi tersebut. Wartawan masih terus berupaya melakukan konfirmasi.

 

Editor : Redaksi biro kb lebak

Example 120x600