SEMARANG, JURNALKUHP.COM – Langkah hukum untuk membela 533 korban dugaan gagal bayar Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) terus digerakkan. Advokat Aris Carmadi, S.H., C.PC., selaku koordinator sekaligus kuasa hukum para korban, secara resmi meminta Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., untuk bergabung sebagai tim lawyer yang akan menangani perkara ini.
Pertemuan antara kedua pengacara berlangsung pada Minggu (14/9/2025) di Resto Gaharu, Pedurungan, Semarang. Agenda utama adalah permintaan resmi dari Advokat Aris kepada Donny Andretti agar turut serta dalam penanganan kasus dan membahas langkah hukum bersama untuk membela para korban BLN.
Dampak Kerugian Dialami Korban
Dalam keterangannya, Advokat Aris Carmadi menjelaskan kondisi para kliennya yang kini mengalami kesulitan berat akibat dana yang disetorkan ke Koperasi BLN tidak bisa dicairkan.
“Banyak uang masuk ke Koperasi BLN, namun tidak bisa dicairkan. Akibatnya para klien tidak mampu mengangsur kewajibannya. Kami meminta bantuan dan dukungan penuh kepada Bapak Ketum Adv. Donny Andretti,” ungkap Advokat Aris Carmadi.
Ia juga merinci kerugian yang dialami para korban:
- Lima rumah klien telah dipasang plang lelang,
- Sepuluh rumah menerima Surat Peringatan (SP) III,
- Sebanyak 30 mobil dan lebih dari 100 sepeda motor terpaksa dikembalikan ke leasing karena gagal bayar.
Donny Andretti Nyatakan Siap Membela
Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, menyatakan kesiapannya untuk bergabung dalam tim hukum demi memperjuangkan hak-hak korban BLN.
“Kami, FERADI WPI, siap mendukung penuh dan akan menolong klien-klien dari rekan Adv. Aris secara maksimal. Dengan pertolongan dan hati yang mengandalkan Tuhan Yang Maha Esa, kami akan berjuang bersama agar keadilan bisa ditegakkan dan dengan hati yang mengandalkan Kekuatan PUSAT,” tegas Advokat Donny Andretti.
Catatan Redaksi
Sebagai media yang netral dan berimbang, Jurnal KUHP membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Nabilla | Editor: Redaksi Jurnal KUHP























