Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Dinas Pendidikan

Siswa SMAN 4 Rangkasbitung Diduga Terlibat Tawuran, Orang Tua Harapkan Kebijakan Akademik Jelang Ujian Kenaikan Kelas

×

Siswa SMAN 4 Rangkasbitung Diduga Terlibat Tawuran, Orang Tua Harapkan Kebijakan Akademik Jelang Ujian Kenaikan Kelas

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Lebak, JURNALKUHP.COM – Dugaan keterlibatan sejumlah siswa SMAN 4 Rangkasbitung dalam insiden tawuran antarpelajar memunculkan perhatian publik, khususnya terkait keberlanjutan hak pendidikan para siswa yang tengah menghadapi proses pembinaan oleh pihak sekolah. Di tengah polemik tersebut, sejumlah orang tua berharap sekolah tetap memberikan ruang bagi siswa untuk mengikuti ujian kenaikan kelas sebelum proses perpindahan sekolah dilakukan.

Salah satu orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan harapannya agar pihak sekolah mempertimbangkan aspek akademik anak-anak yang saat ini masih tercatat sebagai peserta didik aktif.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Kami berharap anak tetap diberi kesempatan mengikuti ulangan atau ujian kenaikan kelas terlebih dahulu sebelum proses pindah sekolah dilakukan,” ujarnya kepada wartawan.

Menurutnya, pihak sekolah meminta agar administrasi perpindahan sekolah segera diproses, sementara jadwal ujian kenaikan kelas disebut tinggal menghitung pekan.

“Informasinya perpindahan harus segera diurus, padahal ujian tinggal sekitar dua minggu lagi. Karena itu kami berharap ada kebijakan yang mempertimbangkan masa depan pendidikan anak,” tuturnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan komunikasi dengan pihak sekolah, siswa masih diperbolehkan mengikuti ujian, meskipun terdapat konsekuensi akademik tertentu.

“Disampaikan masih boleh mengikuti ujian di sekolah ini, tetapi dengan konsekuensi tidak naik kelas,” katanya.

Sementara itu, Humas SMAN 4 Rangkasbitung, Alen, menegaskan bahwa pihak sekolah sebelumnya telah menjalankan mekanisme pembinaan sesuai tata tertib yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa sejak awal para siswa bersama orang tua telah dipanggil dan diminta menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk komitmen terhadap disiplin sekolah.(Rabu/13/5/2026)

“Sejak awal kami telah melakukan pemanggilan terhadap orang tua dan membuat surat pernyataan. Di dalamnya terdapat komitmen siswa dan wali murid untuk mematuhi tata tertib sekolah,” jelas Alen.

Ia menerangkan bahwa sekolah menerapkan tahapan pembinaan dan sanksi secara bertingkat terhadap setiap pelanggaran disiplin yang dilakukan siswa.

“Setiap pelanggaran memiliki tahapan, mulai dari peringatan pertama hingga ketiga. Namun apabila pelanggaran sudah masuk kategori berat atau mengarah pada unsur kriminalitas, maka siswa harus siap dikembalikan kepada orang tua,” tegasnya.

Alen menampik anggapan bahwa sekolah secara sepihak mengeluarkan siswa. Menurutnya, langkah yang ditempuh lebih menitikberatkan pada pengembalian tanggung jawab pembinaan kepada pihak keluarga.

“Bukan dikeluarkan, melainkan dikembalikan kepada orang tua karena sekolah memiliki keterbatasan apabila proses pembinaan yang dilakukan tidak menunjukkan perubahan,” ujarnya.

Ia juga menyebut terdapat delapan siswa yang telah dikembalikan kepada orang tua setelah melalui serangkaian pemanggilan, pembinaan, dan evaluasi perilaku secara berkala.

“Ada delapan siswa yang telah kami kembalikan kepada orang tua. Sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan, pembinaan, serta pencatatan pelanggaran secara administratif,” ungkapnya.

Lebih lanjut, wartawan melakukan konfirmasi kepada Eri selaku PLT Kepala SMAN 4 Rangkasbitung terkait informasi yang berkembang mengenai dugaan pengeluaran siswa dari sekolah. Dalam keterangannya melalui pesan singkat, ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah mengeluarkan siswa secara sepihak.

“Sanes dikeluarkan kang, sama sekali kita tidak mengeluarkan mereka, sadayana permohonan dari orang tua untuk mengundurkan diri, kumargi alim pami murangkalih na teu naek kelas,” ujar Eri.

Ia menjelaskan bahwa apabila siswa tidak bersedia melanjutkan pendidikan dengan konsekuensi yang telah disepakati bersama, maka sekolah mempersilakan untuk mengundurkan diri.

“Kalo siswa tidak bersedia untuk melanjutkan belajar di SMAN 4 RKS dengan konsekuensi yang sudah disepakati, maka siswa boleh untuk mengundurkan diri,” katanya.

Meski demikian, Eri menegaskan bahwa pihak sekolah tetap membuka ruang bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikan di SMAN 4 Rangkasbitung.

“Tapi kalau masih ingin melanjutkan, maka surat tersebut tidak perlu ditandatangani,” tambahnya.

Menurutnya, seluruh langkah yang diambil sekolah telah melalui mekanisme pembinaan bertahap, mulai dari guru BK, wali kelas, hingga manajemen sekolah, sebagai upaya menjaga kedisiplinan dan iklim pendidikan yang kondusif di lingkungan sekolah.

Menanggapi persoalan tersebut, Ruswa Ilahi selaku Korwil Ormas Badak Banten turut memberikan pandangannya. Ia menilai langkah pembinaan terhadap siswa tetap harus mengedepankan aspek pendidikan dan masa depan peserta didik, terlebih menjelang pelaksanaan ujian kenaikan kelas.

“Secara kemanusiaan sangat disayangkan apabila sampai terjadi pengeluaran atau pemindahan siswa di saat anak-anak didik tinggal menghadapi ujian kenaikan kelas. Menurut saya, langkah pemindahan atau pengembalian kepada orang tua seharusnya menjadi opsi terakhir setelah seluruh proses pembinaan benar-benar ditempuh,” ujar Ruswa Ilahi.

Ia juga berharap adanya kebijakan yang bijaksana dari pihak sekolah agar siswa tetap mendapatkan hak pendidikan secara proporsional tanpa mengesampingkan aturan dan tata tertib yang berlaku.

“Pendidikan bukan hanya soal sanksi, tetapi juga bagaimana membina dan menyelamatkan masa depan generasi muda. Karena itu diperlukan kebijakan yang tetap mengedepankan sisi edukatif,” tambahnya.

Secara regulasi, penanganan pelanggaran disiplin siswa, termasuk tawuran pelajar, umumnya mengacu pada tata tertib sekolah, Peraturan Menteri Pendidikan, serta kebijakan internal satuan pendidikan. Dalam praktiknya, sekolah memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif dan pembinaan secara bertahap, mulai dari teguran, pemanggilan orang tua, pembinaan oleh guru BK, skorsing, hingga pengembalian siswa kepada orang tua apabila pelanggaran dinilai berat dan berulang.

Namun demikian, proses tersebut pada prinsipnya tetap harus memperhatikan hak pendidikan anak sebagaimana diatur dalam sistem pendidikan nasional. Oleh sebab itu, sejumlah kalangan menilai keputusan pemindahan maupun pengembalian siswa sebaiknya menjadi langkah terakhir setelah seluruh tahapan pembinaan dan mediasi dilakukan secara maksimal.

Hingga berita ini diterbitkan, situasi di lingkungan sekolah dilaporkan tetap kondusif.

 

(Hen/red)

Example 120x600