CILEGON,JURNALKUHP.COM — Polemik dugaan pelanggaran hukum dalam aksi drift mobil yang terjadi di ruas jalan nasional Kota Cilegon pada 29 November 2025 terus menuai kritik publik. Aksi tersebut terekam video dan beredar luas di media sosial, memunculkan pertanyaan serius mengenai prosedur perizinan, keselamatan pengguna jalan, dan penegakan aturan lalu lintas yang seharusnya berlaku ketat di fasilitas publik.
Ketika dimintai klarifikasi melalui akun media sosial yang diduga milik Wali Kota Cilegon,justru menerima respons bernada santai:
“Masalah apa yah? Ga ngerti. Masalah saya mah biasa. Media mah suka ngegiring yang ga jelas. Itu dari Auto Banten Club mau bikin pameran, dari kemarin mau bikin video teaser.”
Pernyataan tersebut menuai kekecewaan masyarakat, karena dinilai tidak mencerminkan sikap seorang kepala daerah dalam merespons dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di ruang publik.
Warga menilai bahwa aksi drift di jalan umum bukan hanya membahayakan pengguna jalan lain, tetapi juga mengindikasikan adanya kelalaian pemerintah daerah dalam memastikan aturan berlaku.
“Kalau mau drifting atau kontes mobil, silakan di tempatnya. Bukan di jalan umum. Kalau ini dibiarkan, nanti terulang. Publik berhak tahu apakah kegiatan itu legal atau tidak,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Aksi drifting di jalan nasional berpotensi melanggar sejumlah aturan perundang-undangan, di antaranya:
1. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 28 ayat (1) Pasal 287 Pasal 106 dan 115
Melarang setiap orang melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan kerusakan atau membahayakan keamanan lalu lintas.
Menegaskan sanksi bagi tindakan yang melanggar rambu atau penggunaan jalan yang tidak sesuai peruntukan.
Mengatur ketertiban dalam berkendara dan larangan melakukan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi jalan.
2. Penggunaan Jalan Nasional
Jalan nasional tidak boleh dipakai untuk kegiatan selain fungsi lalu lintas tanpa izin resmi, sesuai:
PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pasal 56
Kegiatan yang memanfaatkan bagian jalan untuk kepentingan lain harus mendapatkan izin dari instansi berwenang.
Jika kegiatan drifting dan pembuatan video dilakukan tanpa penutupan jalan resmi, tanpa pengalihan arus, atau tanpa izin penggunaan ruang milik jalan, maka berpotensi melanggar regulasi tersebut.
Aspek Modifikasi Kendaraan
Bila kendaraan yang digunakan telah mengalami modifikasi ekstrem, terdapat potensi pelanggaran:
UU LLAJ Pasal 52 dan 106 ayat (3) Modifikasi yang mengubah struktur, suara knalpot, atau spesifikasi teknis tanpa uji tipe ulang dapat dikenai sanksi. Pasal 285 dan 286
Kendaraan bermotor yang dimodifikasi harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Mengatur sanksi bagi kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis.
Publik Mendesak Klarifikasi
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari:
°°Pemerintah Kota Cilegon
°°Polres Cilegon
Penyelenggara kegiatan
mengenai status perizinan, mekanisme pengamanan, maupun dasar hukum penggunaan jalan nasional untuk kegiatan non-lalu lintas seperti drifting atau pembuatan video promosi.
Masyarakat kini mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum:
°°Memberikan klarifikasi terbuka,
°°Transparan mengenai izin kegiatan,
Menindaklanjuti dugaan pelanggaran, apabila terbukti tidak sesuai prosedur.
Reporter : Bagus Ramadhan
Editor : Jurnalkuhp.com























