Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Artikel UmumBeritaLaporan KhususMediaNasionalPemerintahPERSSosial

Sepanjang 2025, Disperindag Cilegon Perketat Pengawasan Alat Ukur Demi Lindungi Konsumen

×

Sepanjang 2025, Disperindag Cilegon Perketat Pengawasan Alat Ukur Demi Lindungi Konsumen

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Cilegon,Jurnalkuhp.com– Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon terus memperkuat pengawasan terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) sepanjang tahun 2025. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keadilan dalam setiap transaksi perdagangan, baik di pasar tradisional maupun pada sektor distribusi bahan bakar minyak melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Kepala Disperindag Kota Cilegon, Andriyanti, SE., MM, mengatakan bahwa pengujian dan tera ulang alat ukur menjadi program rutin yang dilakukan secara berkala. Pengawasan tersebut menyasar berbagai jenis alat ukur yang digunakan oleh pedagang, guna memastikan akurasi timbangan serta mencegah potensi kerugian bagi konsumen. Hal tersebut disampaikannya saat wawancara bersama Jurnalkuhp pada Kamis (08/01/2026).

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Setiap alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan wajib memenuhi standar. Karena itu, kami secara rutin melakukan pengujian dan tera ulang agar tidak ada selisih yang merugikan masyarakat maupun pelaku usaha,” jelas Andriyanti.

Sebagai bagian dari peningkatan pelayanan dan perlindungan konsumen, Disperindag Kota Cilegon juga menyalurkan sekitar 250 unit timbangan baru kepada pedagang di tiga pasar tradisional. Bantuan tersebut diprioritaskan bagi pasar-pasar yang alat timbangannya sudah tidak layak pakai atau berpotensi menimbulkan ketidakakuratan dalam transaksi.

Menurut Andriyanti, penyediaan timbangan gratis ini tidak hanya membantu pedagang dalam meningkatkan kualitas pelayanan, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan nyata bagi konsumen. Dengan alat ukur yang sesuai standar, kepercayaan masyarakat terhadap aktivitas jual beli di pasar tradisional diharapkan semakin meningkat.

Tidak hanya berfokus pada pasar tradisional, Disperindag Kota Cilegon juga melakukan pengawasan intensif terhadap SPBU yang beroperasi di wilayah Kota Cilegon. Melalui pengujian dan pengecekan berkala, petugas memastikan alat ukur pengisian BBM berfungsi dengan baik dan volume yang diterima konsumen sesuai dengan yang dibayarkan.

“Kami melakukan pengecekan di seluruh SPBU untuk memastikan volume BBM yang diterima konsumen sesuai standar. Ini merupakan bentuk perlindungan konsumen sekaligus pengawasan terhadap pelaku usaha,” tambahnya.

Seluruh rangkaian kegiatan pengujian dan pengawasan tersebut dilaksanakan sepanjang tahun 2025 sebagai bagian dari komitmen Disperindag Kota Cilegon dalam menciptakan sistem perdagangan yang adil, transparan, dan terpercaya.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Cilegon melalui Disperindag berharap dapat menjaga stabilitas perdagangan serta meningkatkan kenyamanan dan kepercayaan masyarakat dalam melakukan transaksi ekonomi sehari-hari.

Reporter : Shinta
Editor : Jurnalkuhp.com

Example 120x600