Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaMediaNarkobaNarkotikaTemuan KasusTNI & POLRI

Seorang Buruh Bangunan Ditangkap Saat Transaksi Narkoba (Tramadol & THD)

×

Seorang Buruh Bangunan Ditangkap Saat Transaksi Narkoba (Tramadol & THD)

Sebarkan artikel ini
Perangi Narkoba, Polsek Wara Ringkus Pelaku Dua Pemuda Saat Transaksi Obat Daftar G
Perangi Narkoba, Polsek Wara Ringkus Pelaku Dua Pemuda Saat Transaksi Obat Daftar G

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Kamis 06/08/2020, JURNALKUHP.COM – Keseriusan jajaran Polres Palopo dalam memerangi peredaran narkoba di Kota Palopo kembali dibuktikan, kali ini jajarannya yaitu Polsek Wara berhasil mengamankan pelaku peredaran barang haram berupa obat daftar G Tramadol.

Hal itu diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo Ipda A. Akbar, Kamis (06/08/2020).

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Berawal dari laporan masyarakat bahwa sekitar jalan Anggrek Non Blok Kota Palopo sering terjadi transaksi obat-obatan jenis tramadol dan THD, sehingga personil Unit Reskrim Polsek Wara menuju ke lokasi yang dimaksud.

“Dua orang pria yang diamankan yakni Irfan alias Jamal alias Opang (20) seorang buruh bangunan, warga Kel. Tompotikka, Kec. Wara dan Andi Riski Wardani alias Dani (24) seorang Wiraswasta, warga Kel. Salekoe Kec. Wara,” jelas Ipda A. Akbar.

Lebih lanjut Akbar menjelaskan bahwa Irfan (20) dan Dani (24) diamankan pada hari Rabu, tanggal 05 Agustus 2020 sekira pukul 22.30 Wita di Jalan Anggrek Non Blok Kel. Tompotikka Kec. Wara, Kota Palopo.

Adapun barang bukti yang diamankan saat kedua pelaku melakukan transaksi berupa 1 botol obat tablet berisi obat THD sebanyak + 900 Butir, 200 butir obat obatan jenis THD yang dikemas dalam 20 sachet, 15 butir obat-obatan jenis THD yang dikemas dalam 3 sachet dan 11 papan obat obatan jenis Tramadol berjumlah 110.

Selain itu Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Android warna hitam, 1 buah dompet warna hitam berisi uang tunai Rp. 1.600.000,- yang diperkirakan merupakan hasil penjualan.

Sikap tegas pemerintah Indonesia untuk memerangi narkoba disikapi tegas oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis beberapa waktu lalu. Idham Azis menegaskan bahwa pihak Kepolisian tidak akan main-main dalam mengungkap peredaran narkoba di Indonesia.

Tidak hanya masyarakat, Kapolri Idham juga akan menindak tegas jika ada anggota kepolisian yang menyalahgunakan narkoba. Ia mengatakan, jika kepada masyarakat biasa saja yang menyalahgunakan narkoba ia langsung bertindak, apalagi terhadap anggota kepolisian.

Begitu seriusnya ancaman narkoba yang dapat merusak keberlangsungan hidup generasi muda, maka aparat Polri diminta bersikap tegas terhadap pelaku narkoba. Kapolri mewarning akan melakukan evaluasi terhadap jajarannya yang minim dalam mengungkapkan peredaran narkoba.

Narkoba telah menjadi masalah serius bagi bangsa ini. Barang haram ini tanpa pandang bulu menggerogoti siapa saja. Para wakil rakyat, hakim, artis, pilot, mahasiswa, buruh, bahkan ibu rumah tangga tak luput dari jeratan narkoba. Dari sisi usia, narkoba juga tak pernah memilih korbannya, mulai dari anak-anak, remaja, dewasa, bahkan sampai dengan lanjut usia.

Disalin dari aceh.tribunnews.com, menurut data yang dikutip dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, dampak narkoba meliputi dampak fisik, psikologis, sosial dan ekonomi. Dampak fisik misalnya gangguan pada sistem saraf (neorologis): kejang-kejang, halusinasi, dan gangguan kesadaran.

Dampak psikologis berupa tidak normalnya kemampuan berpikir, berperasaan cemas, ketergantungan/selalu membutuhkan obat. Dampak sosial ekonomi misalnya selalu merugikan masyarakat, baik ekonomi, sosial, kesehatan, maupun hukum.

Dampak-dampak yang disebutkan di atas, jelas-jelas menjadi ancaman besar bagi bangsa ini. Bagaimana nasib bangsa ini jika generasi penerusnya adalah generasi-generasi yang bermental narkoba, generasi yang cacat fisik, psikologis, sosial dan ekonomi? Tentulah generasi-generasi ini tidak dapat membangun bangsanya yang juga sedang ‘sakit’.

Telah disebutkan sebelumnya bahwa narkoba tidak pandang bulu, menyerang siapa saja. Meskipun demikian, yang menjadi target empuk narkoba umumnya adalah generasi muda yang berusia 15-30 tahun. Dari rentang usia itu, usia remaja merupakan usia yang sangat rentan terkena pengaruh narkoba.

Menurut data Mabes Polri yang dimuat dalam buku Kependudukan Prespektif Islam karangan M Cholil Nafis, dari 2004 sampai Maret 2009 tercatat sebanyak 98.614 kasus (97% lebih) anak usia remaja adalah pengguna narkoba.

Mudahnya generasi muda terjerat narkoba tentu saja disebabkan oleh banyak faktor, seperti depresi pekerjaan, masalah keluarga atau orang tua, lingkungan tempat tinggal, dan pengaruh teman sebaya. Khusus kalangan remaja, mereka terjerat narkoba karena faktor coba-coba, teman sebaya, lingkungan yang buruk, orang tua, serta pengaruh media film dan televisi.

Mengetahui kenyataan bahwa kalangan remaja merupakan sasaran empuk terkena pengaruh narkoba, perlu dilakukan tindakan-tindakan preventif oleh berbagai pihak, terutama lingkungan keluarga. Lingkungan keluarga, dalam hal ini orang tua, merupakan salah satu tempat yang efektif untuk menghalau remaja menggunakan narkoba. Hal ini karena orang tua merupakan ‘sekolah’ pertama anak sebelum terjun ke masyarakat. (*/.Red)

Example 120x600