CILEGON, JURNALKUHP.COM – 23 Februari 2025 — Sengketa tanah di Blok Cangkring C No. 262, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, kembali memanas setelah pihak ahli waris Sapeni bin Sangid mengeluarkan surat pemberitahuan resmi kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kota Cilegon. Dalam surat bernomor 038/DPP-LPBS/II/2025 yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Laskar Pendekar Banten Sejati (DPP LAPBAS) Indonesia, keluarga ahli waris mendesak BPN Cilegon segera menyelesaikan konflik tersebut.
Dalam surat tersebut, DPP LAPBAS menegaskan bahwa pihaknya telah menunggu tindak lanjut dari BPN dan pihak terkait terkait mediasi yang dijanjikan sebelumnya. Namun, hingga kini belum ada kepastian atau langkah konkret yang diambil oleh pihak BPN Cilegon.

“Kami memberikan waktu 2 x 24 jam kepada BPN Cilegon dan pihak terkait untuk merespons. Jika tidak ada tanggapan, kami selaku keluarga ahli waris akan mengambil tindakan dengan melakukan penguasaan fisik atas tanah tersebut,” tegas Ketua Umum DPP LAPBAS Indonesia, H. Tb. Endang S.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk protes atas lambannya proses penyelesaian yang telah berlarut-larut tanpa kepastian hukum. DPP LAPBAS menilai, ketidakjelasan ini berpotensi memicu konflik yang lebih besar jika tidak segera diatasi.
Pihak keluarga ahli waris mengaku memiliki bukti sah kepemilikan tanah sesuai dokumen C No. 262 atas nama Sapeni bin Sangid. Mereka mendesak BPN Cilegon untuk segera menggelar mediasi dan menyelesaikan sengketa ini sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak BPN Kota Cilegon terkait ultimatum tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dikhawatirkan dapat memicu ketegangan antara pihak keluarga ahli waris dan pihak lain yang berkepentingan atas tanah tersebut.
(Redaksi Jurnal KUHP).























