JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Pemerintah kembali menunjukkan langkah tegas dalam penyelamatan keuangan negara dan penertiban kawasan hutan. Pada Jumat, 10 April 2026, di Kejaksaan Agung RI, dilaksanakan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Kegiatan strategis ini disaksikan langsung oleh Prabowo Subianto bersama jajaran Menteri Kabinet Merah Putih.
Dalam arahannya, Presiden menegaskan capaian besar pemerintah dalam menyelamatkan keuangan negara.
“Total uang tunai yang berhasil kita selamatkan sampai saat ini mencapai Rp31,3 triliun,” ungkapnya.
Menurut Presiden, angka tersebut bukan sekadar nominal, melainkan memiliki dampak nyata bagi rakyat. Dana tersebut dinilai mampu memperbaiki sekitar 34.000 sekolah, membangun 500.000 rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta memberikan manfaat bagi lebih dari 2 juta masyarakat Indonesia.
Presiden juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada Satgas PKH atas dedikasi dan keberanian dalam menjalankan tugas. Ia menyoroti luasnya wilayah Indonesia serta berbagai tantangan di lapangan, termasuk ancaman yang dihadapi aparat dalam menertibkan kawasan hutan.
“Negara kita sangat luas. Memeriksa dan mengaudit di lapangan tidaklah mudah dan banyak menerima ancaman. Saya sangat menghargai pengorbanan Saudara-saudara,” tegasnya.
Rincian Penyerahan Rp11,4 Triliun
Dalam kegiatan Tahap VI ini, total uang yang diserahkan ke kas negara mencapai Rp11.420.104.815.858, dengan rincian sebagai berikut:
- Denda administratif bidang kehutanan oleh Satgas PKH: Rp7,23 triliun
- PNBP dari penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan RI (Jan–Mar 2026): Rp1,96 triliun
- Penerimaan pajak (Jan–Apr 2026): Rp967,7 miliar
- Setoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara: Rp108,5 miliar
- PNBP dari denda lingkungan hidup: Rp1,14 triliun
Jutaan Hektare Hutan Berhasil Dikuasai Kembali
Selain penyelamatan keuangan negara, Satgas PKH juga mencatat capaian besar dalam penguasaan kembali kawasan hutan dari praktik ilegal.
Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH telah berhasil:
- Menguasai kembali kawasan hutan sektor perkebunan sawit seluas 5.888.260,07 hektare
- Menguasai kembali kawasan hutan sektor pertambangan seluas 10.257,22 hektare
Pada Tahap VI, sebagian kawasan tersebut diserahkan kembali kepada negara melalui kementerian terkait, antara lain:
- Kepada Kementerian Kehutanan seluas 254.780,12 hektare, termasuk kawasan di Ketapang (Kalimantan Barat), Taman Hutan Raya Lae Kombih (Aceh), serta kawasan konservasi Gunung Halimun Salak di Bogor, Jawa Barat.
- Kepada Kementerian/Lembaga melalui skema pengelolaan lanjutan hingga ke BPI Danantara dan PT Agrinas Palma Nusantara seluas 30.543,40 hektare.
Total Penyelamatan Capai Rp371 Triliun
Secara keseluruhan, sejak berdiri hingga saat ini, Satgas PKH telah mencatat total penyelamatan keuangan dan aset negara mencapai Rp371,1 triliun, yang berasal dari penerimaan negara dan nilai aset kawasan hutan yang berhasil direbut kembali dari penguasaan ilegal.
Jaksa Agung: Negara Tidak Boleh Kalah dari Mafia Hutan
Dalam kesempatan yang sama, ST Burhanuddin menegaskan pentingnya penegakan hukum yang kuat dalam menjaga kedaulatan negara.
Ia memperingatkan bahwa lemahnya penegakan hukum akan berdampak serius, mulai dari hilangnya uang negara hingga runtuhnya wibawa pemerintah.
“Penegakan hukum yang kuat, cerdas dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, serta menyehatkan iklim usaha,” ujarnya.
Jaksa Agung juga menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dari praktik mafia yang selama ini mengeksploitasi kekayaan hutan Indonesia.
“Negara tidak boleh kalah dari para mafia yang terus menghisap kekayaan hutan Indonesia. Hutan adalah karunia Tuhan yang harus dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan segelintir kelompok,” pungkasnya. (Zain/red).























