LEBAK, JURNALKUHP.COM – Terkait adanya Oknum salah satu Kepala Sekolah di Kecamatan Sajira yang menggunakan dana pribadinya membangun sarana pemeliharaan sekolah, sementara anggaran dana bos periode 2025 belum turun, tentu mengundang banyak tanda tanya dikalangan publik.
Jika demikian seorang kepala sekolah melabrak aturan dan ketentuan yang berlaku dimana seorang Kepala Sekolah tidak boleh menggunakan dana pribadinya sebagai dana talang untuk mengerjakan pembangunan pemeliharaan sarana prasarana sekolah, jika anggaran dana BOS belum turun.
Apa sebenarnya yang menjadi motivasi dan tujuan kepala sekolah, maka hal tersebut patut diselidiki. Jika tujuannya mengambil keuntungan pribadi dari anggaran dana BOS maka hal tersebut jelas masuk pelanggaran hukum, karena terjadinya tindak pidana korupsi sebagai mana dalam Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2001 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Korupsi yaitu Penggunaan dana Pribadi untuk kegiatan sekolah dapat dianggap sebagai bentuk korupsi.
Setiap ada pelanggaran pasti ada Sangsi hukumnya, sebagai mana tertuang dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal 250 juta. Juga dalam pasal 3 Undang undang No 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 Tahun atau denda maksimal 150 juta rupiah.
Tim awak media Jurnal KUHP menyambangi sekolah tersebut guna menelusuri kebenaran proyek Bangunan Pemeliharaan prasarana sekolah Senin, (13/01/2025).
Dalam pernyataan sebelumnya, Kepala Sekolah menyampaikan ada pengerjaan pengecatan ruangan, pemasangan keramik, dan pembuatan Kamar mandi sekolah. Kemudian tim awak media Jurnal KUHP kroscek kebenaran tersebut dan mendapatkan gambaran tentang adanya ketidaksesuaian dalam pernyataan kepala sekolah.
Dari ketiga jenis pengerjaan tesebut ada satu yang diduga fiktif yaitu pembuatan kamar mandi sekolah, sebelumnya Kepala Sekolah menyampaikan membangun kamar mandi sekolah dengan alasan kasihan terhadap wali murid yang mengantar dan mendampingi anaknya disekolah.
” Kasihan ibu ibu yang mengantar anaknya ke sekolah sering nutupin hidungnya makanya kita bangun kamar mandi mungpung libur sekolah.” Ucap Kepala Sekolah.
Dan tim awak media Jurnal KUHP mempertanyakan keberadaan kamar mandi yang dibuat, namun kepala sekolah tersebut menjawab bahwa kamar mandi yang dibuat ada diruangannya( ruang Kepala sekolah).
” Ada dibuat kamar mandi kecil diruangan saya untuk berwudhu. ” Jawabannya.
Nampak terdapat perbedaan pernyataan yang disampaikan oleh kepala sekolah, pernyataan sebelumnya dan pernyataan kedua saat dikonfirmasi. Diduga ada upaya untuk berbuat kebohongan.
Dan saat ditanyakan kepada salah satu Dewan Guru di sekolah tersebut katanya tidak ada pembangunan Kamar mandi baru se pengetahuannya. ” Tidak ada pembuatan Kamar mandi baru, hanya itu saja yang ada sudah lama.” Ucapnya.
Lantas apa maksud pernyataan kepala sekolah yang tidak sesuai itu dengan mengatakan membuat kamar mandi baru, sementara fisiknya tidak ditemukan. Ini jelas ada indikasi kuat dugaan kepala sekolah sedang berupaya melakukan tindak pidana korupsi.
Sementara itu Ketua DPP Feradi WPI Banten Fam Fuk Tjhong atau yang sering disapa Bang Uun menyampaikan bahwa tujuan mendatangi sekolah yang diduga bermasalah itu karena kepeduliannya terhadap dunia pendidikan agar program pemerintah lewat dana BOS tepat sasaran dalam penggunaannya, tidak dimonopoli seseorang yang punya kepentingan pribadi.
” Seharusnya Kepala Sekolah sebagai kuasa pengguna anggaran dana BOS bersifat terbuka terhadap pertanyaan masyarakat siapapun itu, wartawan, Ormas atau LSM yang mempertanyakan anggaran, karena yang dikelola itu adalah uang negara yang bersumber dari rakyat yang bayar pajak.” Ucap Bang Uun.
” Wartawan, LSM dan Ormas merupakan mitra kerja pemerintah dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi )selaku kontrol sosial dilapangan. Oleh karena itu ketika ada diantara lembaga tersebut yang datang untuk mempertanyakan soal anggaran keuangan negara maka pejabat publik( Kepala Sekolah) harus terbuka dan kooperatif.” Paparnya.
Sesuai Undang-undang No 14 Tahun 2008 Tetang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur hak dan kewajiban setiap warga Negara dalam mengakses informasi publik.
Reporter : Yosilawati, Anang Sulistyo
Editor : Ahmad Jajuli























