Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita

Revitalisasi SDN 3 Rangkasbitung Barat Disorot, Diduga Gunakan Material Tanpa Identitas SNI dan TKDN serta Besi Campuran pada Pondasi

×

Revitalisasi SDN 3 Rangkasbitung Barat Disorot, Diduga Gunakan Material Tanpa Identitas SNI dan TKDN serta Besi Campuran pada Pondasi

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNALKUHP.COM – Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SDN 3 Rangkasbitung Barat, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan setelah tim wartawan menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian material yang digunakan di lapangan.

Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi, material rangka kanal baja ringan yang digunakan pada bangunan yang sedang direhabilitasi diduga tidak memiliki tanda atau identitas Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Hingga saat dilakukan pengecekan, tidak ditemukan penandaan atau label pada material yang dapat menunjukkan bahwa produk tersebut telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Selain itu, pada pekerjaan pondasi bangunan yang baru selesai dilakukan pengecoran, tim wartawan juga menemukan dugaan penggunaan besi campuran, yakni besi polos ukuran 10 mm dan besi polos ukuran 8 mm dalam satu konstruksi pondasi. Dugaan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena penggunaan material konstruksi harus mengacu pada gambar kerja, spesifikasi teknis, serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

Saat berada di lokasi, tim wartawan mencoba meminta keterangan kepada para pekerja mengenai siapa pihak P2SP, konsultan pengawas, maupun penanggung jawab teknis pekerjaan. Namun, para pekerja mengaku tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab di lapangan.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa proses pembangunan dan rehabilitasi sekolah tersebut kurang mendapatkan pengawasan yang memadai, baik dari pihak pelaksana maupun konsultan pengawas.

Sementara itu, Kepala SDN 3 Rangkasbitung Barat telah diupayakan untuk dikonfirmasi terkait temuan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan, baik melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon.(Sabtu/27/6/2026)

Media ini masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari pihak pelaksana, Kepala Sekolah, konsultan pengawas, maupun pihak P2SP guna memperoleh penjelasan yang berimbang sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

Dasar Aturan

Penggunaan material konstruksi pada proyek pemerintah pada prinsipnya harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengamanatkan bahwa pekerjaan konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan Undang-Undang Jasa Konstruksi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, yang mengatur bahwa produk yang diberlakukan SNI secara wajib harus memenuhi ketentuan tersebut.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang mendorong penggunaan produk dalam negeri serta memperhatikan nilai TKDN dalam pengadaan pemerintah.

Media ini akan terus mengikuti perkembangan proyek revitalisasi SDN 3 Rangkasbitung Barat dan membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi dari seluruh pihak terkait demi penyajian informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(Red

Example 120x600