Cibubur, Rabu 5 Agustus 2026. Ketua Tim Advokasi Eyang UUN / Fam Fuk Tjhong dari Organisasi Advokat Paralegal FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm Bapak Revan Pratama Wijaya SH,C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Ditemui Sejumlah Awak Media di terkait Kasus Hukum dugaan menjadi Korban Penculikan dan Dugaan Menjadi Korban Penganiayaan yang menimpa Aktivis yaitu Waketum di DPP FERADI WPI Eyang UUN / FAM FUK TJHONG.
Ketika rekan wartawan menanyakan tanggapan Bang Revan Selaku Ketua Tim Advokasi Eyang UUN dari FERADI WPI terkait pemberitaan yang beredar bahwa hingga saat ini Polda Banten belum menungkap atau belum menetapkan siapa yang diduga menjadi dalang yang diduga menggerakkan sekelompok oknum melakukan penculikan dan penganiyaan terhadap eyang UUN di Banten.
“Kami berencana akan mendampingi Eyang UUN selaku Korban untuk mengadu ke DPR Komisi III, Kapolri, Dan Kompolnas agar Eyang UUN mendapat keadilan” Ujar Revan Selaku Ketua Tim Advokasi Eyang UUN dari FERADI WPI
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.





















