LEBAK, JURNALKUHP. COM – Pendi suami dari Ratih yang diduga korban TPPO asal Kecamatan Maja Kabupaten Lebak didampingi Panglima Markas Wilayah Kesatuan Pembela Merah Putih (KKPMP) Provinsi Banten Arsyad KHT resmi melaporkan sponsor berinisial Nrw Ke Mapolres Lebak pada Senin, (21/04/2025.
” Hari ini kami melaporkan sdr Nrw atau sponsor karena tidak ada iktikad baik dari Nrw. Alhamdulillah sudah diterima laporan kami oleh penyidik PPA Polres Lebak dan semoga bisa cepat di proses secara hukum. ” Ucap Arsyad.
Arsyad menjelaskan materi pelaporan terkait pemberangkatan Unprosedural atau tidak sesuai prosedur. Menurutnya ada dugaan pemalsuan tanda tangan surat ijin suami yang dilakukan oleh pihak sponsor dimana Pendi sebagai suami tidak mengijinkan Ratih berangkat ke Arab Saudi.
” Soal kekerasan yang dialami Rati oleh majikannya itu nanti akan kita laporkan juga pada saat korban Ratih sudah pulang ke Indonesia. Sekarang kita melaporkan tindakan Unproseduralnya dulu. Ucap Arsyad.
Menurut Arsad KHT dirinya sudah beberapa kali menemui sponsor Nrw dan meminta secara baik baik agar Ratih bisa dipulangkan ke Indonesia namun yang bersangkutan (Nrw) tidak beriktikad baik.

” Sudah lima kali mendatangi rumahnya dan meminta agar Ratih dipulangkan, namun Nrw hanya janji – janji saja ternyata sampai sekarang sudah empat bulan lagi Ratih belum pulang juga, berarti kami dibohongi terus oleh Nrw.
Menurut Arsad pihak sponsor membuat vidio narasi “pernyataan Ratih” dirumah majikan (Arab Saudi) adalah sebuah rekayasa /kebohongan dan bentuk upaya perlawanan sponsor agar tidak terjerat secara hukum.
“Pihak sponsor membuat narasi seolah olah tidak terjadi kekerasan fisik dan mental. Dalam vidio tersebut Rati menjelaskan tidak mau pindah majikan dan sudah nyaman bekerja dan siap menyelesaikan kontrak sampai selesai. Menurut saya (Arsyad ) itu ada intimidasi atau tekanan dari pihak sponsor atau majikannya saya yakini itu. Karena sebelum vidio itu ada, menurut pengakuan Pendi bahwa malam sebelum ada vidio itu istrinya Pendi (Ratih) tetap minta untuk dipulangkan karena diduga ada kekerasan. Nah besoknya ada vidio itu muncul jadi ini kontras sangat bertolak belakang.” Ungkapnya.
Arsyad berharap agar pihak kepolisian bisa memproses kasus ini. ” barang bukti sudah lengkap dan dan pak Pendi sudah di BAP tinggal menunggu proses penyelidikan.”
Sementara Kanit PPA Polres Lebak Ipda Limbong SH saat dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan Warga asal Maja ada yang melapor terkait TPPO dan penyidik sudah menerima pengaduan atau laporannya.
” Pengaduannya sudah diterima dan selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan. Ucapnya.
Editor : Ahmad Jajuli ( Redaksi Kab Lebak)























