JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 189 K/TUN/2024 telah mengesahkan kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang dipimpin oleh Dr. Luhut MP Pangaribuan, SH, LL.M. Pada Tanggal 27 Desember 2024 Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan panjang polemik kepemimpinan PERADI.
Pihak-pihak yang Terlibat
Kasasi ini melibatkan berbagai pihak:
- DPN PERADI Suara Advokat Indonesia sebagai Pemohon Kasasi I (Penggugat Intervensi).
- DPN PERADI di bawah kepemimpinan Dr. Luhut MP Pangaribuan sebagai Pemohon Kasasi II (Tergugat II Intervensi).
- Menteri Hukum dan HAM sebagai Pemohon Kasasi III (Tergugat).
- PERADI di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan sebagai Termohon Kasasi (Penggugat).
Alasan Kasasi
Pemohon Kasasi II berargumen bahwa tingkat banding (Judex Facti) keliru menerapkan hukum. Penggugat dinilai tidak memiliki kedudukan hukum sebagai badan hukum untuk mengajukan gugatan, mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 12/Pdt.G/2020/PN.Lbp, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Selain itu, permohonan banding dari Termohon Kasasi dianggap melampaui batas waktu yang ditentukan.
Amar Putusan Kasasi
- Mengabulkan kasasi dari DPN PERADI (Pemohon Kasasi II) dan Menteri Hukum dan HAM (Pemohon Kasasi III).
- Menolak kasasi dari DPN PERADI Suara Advokat Indonesia (Pemohon Kasasi I).
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 199/B/2023/PT.TUN.JKT.
- Menolak gugatan dari Penggugat dan Penggugat Intervensi.
- Menghukum Pemohon Kasasi I dan Termohon Kasasi membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp500.000,00.
Pernyataan Ketua Umum
Dr. Luhut MP Pangaribuan menyambut putusan ini dengan menyatakan bahwa hal ini adalah langkah maju menuju implementasi konsep Single Profesi Advokat. Beliau mengajak seluruh advokat di Indonesia untuk mendukung Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia (DKPB OAI), yang dideklarasikan tahun lalu.
“Revisi UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menjadi agenda utama untuk meningkatkan kualitas dan integritas profesi advokat di Indonesia. Fiat Iustitia ne Pereat Mundus – Tegakkan keadilan supaya dunia tidak binasa,” ujar Dr. Luhut.
Informasi Lebih Lanjut
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Muhamad Daud Berueh (Sekretaris Eksekutif PERADI): 081287821830
Dengan putusan ini, PERADI di bawah kepemimpinan Dr. Luhut MP Pangaribuan mendapatkan legitimasi hukum yang jelas untuk menjalankan roda organisasi demi kemajuan profesi advokat di Indonesia.
Dilansir dari situs resmi PERADI.ID
Editor: ZM (Pimpinan Redaksi).























