Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaKriminalLaporan KhususMediaPemerintahPERSSosialTemuan Kasus

Plt Kaban Satpol PP Cilegon Enggan Beri Pernyataan Terkait Maraknya Miras dan Prostitusi Berkedok Hotel

×

Plt Kaban Satpol PP Cilegon Enggan Beri Pernyataan Terkait Maraknya Miras dan Prostitusi Berkedok Hotel

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON,JURNALKUHP.COM – Maraknya peredaran minuman keras (miras) dan praktik prostitusi yang berkedok hotel di Kota Cilegon kembali menjadi sorotan masyarakat. Sayangnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon dinilai kurang transparan dan tidak serius dalam menanggapi isu yang terus berulang dari tahun ke tahun ini.

Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp (23/05/25), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Cilegon ahmad mafruh enggan memberikan keterangan. Dalam pesannya, ia hanya menyarankan untuk menghubungi bagian bidang terkait, yaitu Pak Adriano atau Pak Muhtadi.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Minimnya respons dari pihak yang berwenang ini memunculkan dugaan adanya praktik “main mata” antara oknum dan pelaku usaha ilegal. Masyarakat pun mempertanyakan, mengapa praktik prostitusi berkedok hotel tak kunjung tersentuh oleh razia Satpol PP?

“Sangat disayangkan, seorang pimpinan yang seharusnya menjadi penanggung jawab atas tindakan di lapangan , baik itu agar berjalan nya razia atau menghindari oknum oknum yang memanfaatkan situasi justru menghindari konfirmasi. Ada apa sebenarnya?” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Kurangnya keseriusan dalam menangani peredaran miras di kota juga menjadi catatan penting. Warga mengharapkan adanya tindakan nyata dari Satpol PP, bukan sekadar imbauan atau operasi sporadis yang tidak menyentuh akar permasalahan.

Sebagai informasi, peredaran miras kerap menjadi pemicu tindakan kekerasan dan kriminalitas, serta mengganggu ketertiban umum. Hal ini semestinya menjadi perhatian serius bagi pemerintah kota.

Dasar hukum penertiban sebenarnya sudah jelas. Pemerintah Kota Cilegon memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, serta Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya. Perda ini menjadi dasar hukum utama dalam upaya penegakan ketertiban terkait miras dan praktik asusila lainnya.

Satpol PP Cilegon juga telah beberapa kali melakukan razia terhadap warung jamu dan tempat hiburan malam. Namun, hasilnya dinilai belum menyentuh akar masalah, karena ada beberapa oknum satpol PP yang di duga juga meminta jatah ketika razia

Dengan munculnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah, masyarakat berharap ada peningkatan pengawasan terhadap izin usaha yang disalahgunakan, walaupun perda ini tidak secara langsung mengatur tentang miras.

Masyarakat kini menanti, apakah kepemimpinan baru di Kota Cilegon di bawah nahkoda robinsar mampu membawa perubahan nyata dalam menegakkan aturan dan menindak tegas pelanggaran. Harapan akan kota yang tertib dan aman masih menggantung.

REPORTER : Fri septa
EDITOR : Jurnal kuhp kota cilegon

Example 120x600