Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Artikel HukumBeritaHukum RakyatKarir PengacaraKarya IlmiahLaporan KhususMahkamah AgungMajalahNasionalPendapatPolitikProses SidangPusat PengetahuanRepublik IndonesiaTemuan Kasus

Perhimpunan Advokat Indonesia Gelar Rakernas di Bali, Bahas Isu Terkait Kualitas Advokat dan Penggunaan Teknologi AI

×

Perhimpunan Advokat Indonesia Gelar Rakernas di Bali, Bahas Isu Terkait Kualitas Advokat dan Penggunaan Teknologi AI

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Perhimpunan Advokat Indonesia Gelar Rakernas di Bali, Bahas Isu Terkait Kualitas Advokat dan Penggunaan Teknologi AI

 

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

BALI, JURNALKUHP.COM – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada tanggal 5-6 Desember 2024 di Hotel Intercontinental, Jimbaran, Bali. Rakernas ini dihadiri oleh sekitar seribu peserta dari 192 cabang se-Indonesia dan dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra. Tema yang diangkat dalam Rakernas kali ini adalah “Penguatan PERADI sebagai State Organ dan Satu-satunya Organisasi Advokat Indonesia,” yang menjadi agenda penting dalam pembahasan isu-isu terkait perkembangan profesi advokat di Indonesia.

 

 

Salah satu pembahasan utama dalam Rakernas ini adalah mengenai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang mengatur tentang pengadilan tinggi yang menyumpah calon advokat yang diajukan di luar PERADI. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI, Otto Hasibuan, menyampaikan bahwa keputusan Mahkamah Agung tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Advokat dan tidak sesuai dengan tujuan didirikannya organisasi advokat. Menurut Otto, langkah tersebut dapat menurunkan kualitas advokat Indonesia, karena calon advokat yang disumpah di luar PERADI diduga tidak melalui pendidikan dan magang yang sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

 

“Dengan adanya surat MA tersebut, maka telah mendegradasi kualitas advokat di Indonesia. Sehingga kita bisa rasakan, betapa buruknya kualitas advokat karena tidak melalui prosedur sebagaimana mestinya,” ungkap Otto Hasibuan dalam keterangan pers pada Jumat, 6 Desember 2024.

 

Sebagai respons terhadap hal tersebut, Rakernas PERADI memutuskan untuk meminta kepada Mahkamah Agung untuk mencabut Surat Edaran tersebut agar sistem penyumpahan advokat kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, PERADI juga membuka pintu bagi advokat yang sudah disumpah oleh pengadilan tinggi di luar PERADI untuk diterima menjadi anggota organisasi ini. Dengan demikian, PERADI akan mengakomodasi mereka yang memenuhi persyaratan dan prosedur yang tepat.

 

 

“Dengan dicabutnya surat edaran MA tersebut, PERADI siap untuk menerima advokat yang sudah disumpah oleh pengadilan tinggi, diluar PERADI, dan akan diterima menjadi anggota PERADI,” tegas Otto, yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Hukum di Kabinet Merah Putih.

 

Rakernas PERADI juga menjadi ajang bagi cabang-cabang di seluruh Indonesia untuk menyampaikan laporan tahunan terkait program kerja dan perkembangan organisasi. Sejumlah isu organisasi, serta program-program yang telah dan akan dijalankan oleh PERADI di tingkat nasional maupun cabang, turut dibahas dalam pertemuan ini. Sebagai agenda tahunan, Rakernas ini menjadi momentum penting bagi anggota PERADI untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam menjalankan visi dan misi organisasi, baik dalam hal pembinaan profesi advokat maupun dalam peran advokat sebagai agen perubahan di masyarakat.

 

Selain membahas isu-isu penting terkait advokat dan kualitas profesi, Rakernas kali ini juga mengangkat topik yang sangat relevan dengan perkembangan zaman, yaitu mengenai Artificial Intelligence (AI). Presentasi mengenai AI disampaikan oleh Yakup Hasibuan, yang menjelaskan bagaimana teknologi ini dapat memberikan dampak signifikan terhadap profesi hukum di Indonesia. Yakup mengajak para peserta untuk mengenal lebih dekat teknologi AI dan memahami bagaimana penerapannya dalam dunia hukum, terutama dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam memberikan layanan hukum.

 

“AI akan semakin menjadi bagian penting dalam dunia hukum. Kami ingin para lawyer dan advokat mengenal lebih dekat teknologi ini agar dapat mengoptimalkan penggunaannya dalam pekerjaan mereka sehari-hari,” ujar Yakup Hasibuan.

 

Peserta Rakernas sangat antusias mengikuti presentasi ini, karena AI diharapkan dapat menjadi alat bantu yang efektif bagi para advokat dalam menangani berbagai kasus hukum, baik dalam hal analisis data, riset hukum, hingga pengelolaan dokumen hukum.

 

 

Rakernas PERADI ditutup secara resmi pada hari Jumat, 6 Desember 2024. Acara penutupan dihadiri oleh Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, yang memberikan sambutan dan apresiasi terhadap kinerja PERADI dalam memperjuangkan kualitas advokat di Indonesia. Dalam sambutannya, Natalius menyampaikan pentingnya peran advokat dalam sistem peradilan Indonesia dan dukungannya terhadap upaya PERADI dalam memperbaiki dan memperkuat profesi advokat, khususnya dalam menghadapi tantangan hukum dan perkembangan teknologi yang pesat.

 

“Advokat memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga hak asasi manusia dan memastikan keadilan bagi masyarakat. Oleh karena itu, kualitas advokat harus terus dijaga dan ditingkatkan, agar dapat memberikan pelayanan hukum yang profesional dan berkualitas,” ujar Natalius Pigai.

 

Dengan ditutupnya Rakernas PERADI ini, Otto Hasibuan berharap bahwa semua keputusan dan rekomendasi yang dihasilkan dalam Rakernas akan membawa dampak positif bagi perkembangan profesi advokat di Indonesia. Diharapkan pula bahwa PERADI akan terus menjadi organisasi yang mampu menjaga dan meningkatkan kualitas advokat serta berperan aktif dalam memajukan sistem peradilan di Indonesia.

 

Rakernas ini menegaskan komitmen PERADI untuk terus memperkuat perannya sebagai satu-satunya organisasi advokat yang sah di Indonesia, sekaligus menjadi garda terdepan dalam mewujudkan sistem peradilan yang adil, transparan, dan berkualitas.

 

 

Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang digelar oleh PERADI di Bali pada 5-6 Desember 2024 ini berhasil menghasilkan berbagai keputusan penting terkait penguatan kualitas advokat, serta strategi pemanfaatan teknologi AI dalam dunia hukum. Dengan menghadirkan pembicara-pembicara penting dan mengundang para peserta dari seluruh cabang di Indonesia, Rakernas ini menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas dan komitmen anggota PERADI dalam menjaga integritas profesi advokat di Indonesia. Dengan demikian, PERADI semakin siap untuk menghadapi tantangan dan peluang di masa depan, serta terus berperan sebagai organisasi advokat yang terpercaya dan kredibel di Indonesia.

 

 

Editor: (ZM/Red)

Example 120x600