Lebak, JURNALKUHP.COM – Aktivitas pengusaha jasa layanan internet dengan nama Setar Net yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cibadak, tepatnya di sekitar Pasar Keong hingga area Dalem Sumur Buang, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan. Pasalnya, kegiatan penarikan kabel jaringan internet di lokasi tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat sejumlah kabel jaringan internet ditarik melintasi beberapa titik di kawasan tersebut. Aktivitas pemasangan kabel tersebut memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak terkait legalitas serta perizinan yang dimiliki oleh penyedia layanan internet tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, usaha layanan internet dengan nama Setar Net tersebut diduga dimiliki oleh seseorang berinisial F. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan terkait legalitas maupun perizinan usaha yang dimiliki.
Sementara itu, MP Kecamatan Cibadak, Dede Suhendar, saat dikonfirmasi oleh wartawan mengaku belum mengetahui adanya aktivitas penarikan kabel jaringan internet tersebut di wilayahnya.(Sabtu/7/3/2026)
“Waalaikumsalam, belum tahu. Nanti akan kami koordinasikan,” ujarnya singkat.
Menanggapi hal tersebut, Hasim selaku Ketua Korwil LSM GMBI Wilter Banten turut menyoroti kegiatan pemasangan kabel wifi yang diduga ilegal tersebut. Ia juga mempertanyakan lemahnya pengawasan dari pihak kecamatan maupun instansi terkait lainnya.
Menurut Hasim, jika kegiatan penarikan kabel jaringan internet tersebut sudah berlangsung cukup lama dan bahkan sudah beroperasi, namun pihak kecamatan maupun instansi terkait mengaku tidak mengetahui, maka hal itu patut dipertanyakan.
“Kalau kegiatan penarikan kabel itu sudah berjalan lama bahkan sudah beroperasi, tapi pihak kecamatan tidak mengetahui, tentu ini menjadi tanda tanya besar. Padahal masing-masing instansi memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang memanfaatkan fasilitas umum,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut diduga menunjukkan bahwa fungsi pengawasan dari pihak terkait tidak berjalan secara maksimal sesuai dengan aturan yang berlaku.
Secara regulasi, kegiatan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang menyebutkan bahwa setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memiliki izin penyelenggaraan dari pemerintah. Selain itu, pemanfaatan ruang untuk pemasangan jaringan juga harus memperhatikan ketentuan perizinan daerah serta penggunaan fasilitas umum.
Pengawasan terhadap kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana pemerintah daerah memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berada di wilayahnya.
Selain itu, perizinan berusaha juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mewajibkan setiap pelaku usaha untuk memiliki legalitas usaha melalui sistem perizinan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyedia layanan internet Setar Net maupun instansi terkait lainnya masih dalam upaya konfirmasi guna memperoleh kejelasan mengenai legalitas serta perizinan kegiatan tersebut. Pihak media akan terus melakukan penelusuran untuk mendapatkan informasi yang berimbang.
Editor : Redaksi biro kb Lebak























