Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita

Oknum Kades Mekar Baru Diduga Gelapkan Uang Hasil Penjualan Tanah Warga

×

Oknum Kades Mekar Baru Diduga Gelapkan Uang Hasil Penjualan Tanah Warga

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


SERANG, JURNALKUHP.COM – Sbr (51) Kepala Desa Mekar Baru Kecamatan Kopo Kabupaten Serang diduga menggelapkan uang hasil penjualan tanah di blok 1 Ciomas Rt 01 RW 01 Desa Mekar Baru Kecamatan Kopo Kabupaten Serang.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Tanah yang dijual oleh Sbr(51) adalah tanah milik Hj Saryani binti Hj Lamsiah. Sae(48) anak dari Hj Saryani mengatakan kerugian yang dialaminya sebesar 140 Juta Rupiah.

Kronologis kejadian diceritakan Sae (48) bahwa tanah ibunya (Alm.Hj Saryani) seluas 1764 M2 dibayar oleh COKRO pada 2022 lalu sebesar Rp.145 ribu permeter. Namun uang hasil pembayaran tanah yang seharusnya diterima 255.780.000 ( Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) sementara keluarga Hj Saryani belum menerima sepenuhnya pembayaran penjualan tanah.

Keluarga Alm Hj Saryani sudah mempertanyakan perihal kekurangan uang sisa pembayaran kepada Rudi, selaku Pihak COKRO( Pembeli) dan dijelaskan Rudi bahwa Pihak COKRO sudah melunasi keseluruhan pembayaran tanah tersebut lewat Sbr(51).

Diduga uang hasil penjualan tanah digelapkan oleh Sbr (51) sebesar Rp.140 jutaan dan sampai saat ini belum terselesaikan.

Kejadian tersebut sudah berjalan kurang lebih 2 tahun dan tidak ada iktikad baik dari oknum Kades tersebut untuk menyelesaikan persoalan ini. Dan menurut informasi dari beberapa warganya Kades tersebut jarang ngantor padahal sebagai Kepala Desa punya tugas dan tanggung jawab melayani masyarakat.

Menurut Sae (48) Apabila Saudara Sbr(51) tidak menyelesaikan sisa uang maka Ia dan keluarga besarnya akan menempuh jalur hukum, sebagai mana diatur dalam undang undang pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau denda 200 juta Rupiah.

Reporter: Yosilawati

Editor. : Ahmad Jajuli.

Example 120x600