Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita

Oknum Kades Diduga Terlibat Pencurian Kayu di Lahan Tanah Milik Warga

×

Oknum Kades Diduga Terlibat Pencurian Kayu di Lahan Tanah Milik Warga

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


SERANG, JURNALKUHP. COM – Kepala Desa seharusnya memberikan contoh yang baik dan teladan kepada warganya malah berbuat tidak terpuji diduga mengambil kayu dilahan milik keluarga Alm. Hj Lamsiah di Kp Kenting Desa Mekar Baru Kecamatan Kopo Kabupaten Serang.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Informasi yang diperoleh Tim Awak Media Jurnal KUHP pada Rabu, 13 November 2024 dari seorang cucu Almarhumah Hj Lamsiah, S (48) yang menjelaskan bahwa beberapa pohon yang ada dilahan tersebut di tebang oleh Fhj alias Gjl (44). Sementara Fhj alias Gjl diperintah oleh Oknum Kades dan Hj ET(62) untuk memotong/ menebang pohon dilahan milik Alm Hj Lamsiah menggunakan shenso ( Gergaji mesin).

Gjl dijanjikan dibayar 300 ribu rupiah namun selesai pekerjaan hanya dibayar 200 ribu rupiah. Ia merasa kecewa karena tidak sesuai dengan kesepakatan. Awalnya Gjl disuruh memotong pohon/ menebang saja ternyata pohon / kayu tersebut harus dijadikan bahan balok, papan dan perkul.

Menurut keterangan Cucu Alm Hj Lamsiah, S (48) beberapa pohon yang ada dilahan tersebut ditanam oleh SM(51) yang sudah 20 tahun menggarap lahan tersebut.

” Sejumlah Pohon mahoni, Akasia, Pohon Kelapa, Kelapa Sawit, Bambu Bambu dan Ubi Jalar serta singkong dirusak oleh mereka rombongan orang orang pihak Hj ET dan Pihak Desa ” Tutur S.

Sementara SM (51) adalah orang yang menggarap dan menanam pohon ditanah milik Alm hj Lamsiah, menjelaskan. “Sekitar 22 pohon mahoni Besar kecil yang saya tanam, beberapa kayu akasia dan bambu 2 Dapur. Pohon mahoni dan akasia yang besar dijadikan bahan sementara yang kecil kecil mereka jadikan pagar.” Tutur SM.

Menurut informasi dari S(48)dan SM (51) kayu hasil jarahan diangkut mobil pickup.

Diduga oknum Kades Mekar Baru dan Hj ET(62) berperan sebagai otak dibalik pengambilan kayu sekaligus yang memanfaatkannya.

Masih menurut S (48) Hj ET(62) mengklaim telah Membayar Tanah milik Neneknya (Alm Hj Lamsiah) namun dibantah oleh seluruh Ahli waris karena ketidak adaan bukti transaksi penjualan (kwitansi) dan saksi saksi dari pihak ahli waris.

Dugaan sementara atas dasar klaim sepihak memiliki lahan, Oknum Kades dan Hj ET (62) merasa memiliki pohon dan tanaman yang ada dilahan tersebut. Padahal dari sisi aturan hukum pohon dan atau bangunan yang ada diatasnya tidak serta Merta menjadi hak dari pihak pemilik lahan apalagi Hj ET (62) bukan orang yang menanam pohon, juga status lahan tersebut masih dalam sengketa saling klaim kepemilikan.

Sementara SM(51) adalah orang yang menanam pohon yang secara hukum berhak atas pohon tersebut.

” Kurang lebih 20 jutaan kerugian saya akibat pencurian serta pengrusakan pohon dan tanaman”. Ucap SM.

Sesuai undang undang pasal 362 KUHP ” Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 900.000 rupiah.”

Selain melakukan pencurian juga pengrusakan beberapa tanaman dan bangunan pesantren ( Kobong) oleh orang suruhan Hj ET(62) dikenakan pasal 406 ayat 1 KUHP. ” Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan, menghancurkan, merusakan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. Apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang maka masuk pasal 412 KUHP dengan hukuman ditambah sepertiga dari 2 tahun 8 bulan ( ancaman 406).

 

Reporter: Yosilawati, M Ridwan Firmansyah, SH

Editor. : Ahmad Jajuli

Example 120x600