Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaPemerintah

Menyikapi dinamika tak berdasar yang berkembang, Panitia kembali tegaskan proses Aklamasi sesuai aturan

×

Menyikapi dinamika tak berdasar yang berkembang, Panitia kembali tegaskan proses Aklamasi sesuai aturan

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNALKUHP.COM – Menanggapi dinamika yang berkembang terkait pemilihan Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kelurahan Ciwaduk, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Eka Sidarta, yang juga menjabat sebagai sekretaris panitia, menegaskan bahwa mekanisme pemilihan telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini telah disampaikan kepada Asisten Daerah I pada Senin, 3 Februari 2025, dalam pertemuan fasilitasi dengan pihak yang menginginkan pemilihan ulang.

“Mekanisme pemilihan sudah disampaikan kepada Bapak Asda I juga pada Senin, 3 Februari 2025, ketika kami diundang dalam fasilitasi dengan pihak yang menginginkan pemilihan ulang. Semua sudah sesuai aturan,” ujar Eka Sidarta.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Salah satu peserta musyawarah pemilihan, Ketua RW 06, H. Ahmad Surinto, menambahkan bahwa ia mendorong adanya aklamasi jika memang peserta lain tidak mencalonkan nama lain. Ia menegaskan bahwa alasan aklamasi tidak berkaitan dengan isu penghapusan Program Salira.

Terkait tindak lanjut dari adanya keinginan masyarakat untuk pemilihan ulang, Lurah Ciwaduk, Nurul Hadiyati, menyatakan bahwa pihaknya mengakomodasi segala aspirasi masyarakat dan terus berkoordinasi dengan Camat Cilegon selaku pimpinan.

“Hari ini, saya mendapatkan arahan dari Pak Camat secara tertulis terkait dinamika masyarakat tentang pemilihan Pokmas. Arahan ini sekaligus menjawab surat dari Kelurahan terkait Laporan Hasil Musyawarah LKK pada 17 Januari dan 31 Januari 2025. Sebagai pemerintah, tentunya harus bekerja sesuai aturan dan mekanisme, sehingga arahan dari Pak Camat ini akan kami koordinasikan dengan panitia pemilihan dan sampaikan kepada pihak yang menginginkan pemilihan ulang,” jelas Nurul Hadiyati.

Menanggapi pemberitaan yang menyatakan bahwa aklamasi terjadi karena Program Salira akan dihapus, Nurul Hadiyati menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak berimbang.

“Berita itu tidak benar dan tidak berimbang. Sebagai pegawai, tentunya kami sami’na wa atho’na terhadap kebijakan pimpinan. Sebagai pimpinan wilayah, saya berkewajiban menyosialisasikan kepada masyarakat terkait 17 program yang dicanangkan oleh Walikota dan Wakil Walikota saat ini dan menyinergikan program tersebut dengan inovasi kami di Kelurahan,” tegasnya.

Sebagai informasi, seluruh proses dan mekanisme pemilihan Pokmas di Kelurahan Ciwaduk telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Keputusan Walikota Cilegon Nomor: 000.8.7.2/Kep.196-Adpem/2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Pembangunan Wilayah Kelurahan yang bersumber dari Anggaran Belanja Daerah Kota Cilegon Tahun 2025. Hal ini memastikan bahwa setiap tahapan telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Cilegon.

Peraturan Keputusan Walikota Cilegon Nomor: 000.8.7.2/Kep.196-Adpem/2024 merupakan regulasi yang mengatur petunjuk teknis terkait pengelolaan Dana Pembangunan Wilayah Kelurahan yang bersumber dari Anggaran Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon Tahun 2025.

Tujuan Peraturan

Peraturan ini dibuat untuk memastikan bahwa dana pembangunan yang diberikan kepada setiap kelurahan dikelola secara demokratis, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan penggunaan dana dapat berdampak nyata bagi masyarakat serta mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Isi Peraturan

Peraturan ini mencakup beberapa aspek penting, yaitu:

  1. Tujuan dan Sasaran
    • Menjelaskan alasan utama penyaluran dana pembangunan ke kelurahan.
    • Menentukan sasaran yang ingin dicapai melalui dana ini, seperti peningkatan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, atau program kesejahteraan sosial.
  2. Alokasi Dana
    • Menetapkan besaran dana untuk setiap kelurahan.
    • Mengatur mekanisme penentuan alokasi dana berdasarkan kebutuhan dan prioritas pembangunan di masing-masing wilayah.
  3. Perencanaan Program/Kegiatan
    • Menyusun proses perencanaan penggunaan dana.
    • Mewajibkan adanya partisipasi masyarakat dalam penyusunan rencana pembangunan di tingkat kelurahan.
  4. Pelaksanaan Program/Kegiatan
    • Menetapkan prosedur dalam menjalankan program atau kegiatan pembangunan.
    • Mengatur mekanisme pengadaan barang/jasa jika diperlukan.
  5. Pelaporan dan Pertanggungjawaban
    • Mengatur tata cara pelaporan penggunaan dana oleh kelurahan.
    • Menetapkan format serta tenggat waktu pelaporan untuk memastikan akuntabilitas.
  6. Pengawasan dan Evaluasi
    • Menetapkan mekanisme pengawasan terhadap penggunaan dana agar tidak terjadi penyimpangan.
    • Mengatur proses evaluasi untuk memastikan bahwa program/kegiatan yang dilaksanakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Peraturan ini merupakan pedoman utama dalam pengelolaan Dana Pembangunan Wilayah Kelurahan di Kota Cilegon. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan setiap kelurahan dapat menggunakan dana secara tepat sasaran dan sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan yang baik. Hal ini juga membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan daerah.

 

Reporter: ZM
Editor: Redaksi JURNALKUHP.COM Kota Cilegon

Example 120x600