LEBAK, JURNALKUHP.COM – Dugaan kelalaian dalam penyediaan makanan program pemenuhan gizi kembali mencuat. Sejumlah siswa penerima manfaat di Desa Ciginggang, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, dilaporkan menolak mengonsumsi menu ayam karena tercium bau tidak sedap saat makanan dibagikan, kamis (2/4/2026).
Program tersebut berada di bawah Badan Gizi Nasional melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ciginggang Gunung Kencana dengan ID YGNZ9RCD yang berlokasi di Kampung Kadubongkok, Desa Ciginggang.
Menurut keterangan sumber, dua guru yang tidak ingin disebutkan identitasnya saat dikonfirmasi membenarkan bahwa menu ayam yang dibagikan kepada siswa di SDN 1 Ciginggang dan SDN 2 Ciginggang diduga sudah tidak layak konsumsi karena mengeluarkan bau menyengat.
“Saat makanan dibagikan, tercium bau tidak sedap dari menu ayam. Siswa menolak makan dan akhirnya makanan tersebut ada yg dibawa ke rumah buat kucing katanya
Sebagian ditaro di omprengnya aja berikut nasinya.
ujar salah satu guru yang enggan disebutkan namanya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan kejadian serupa juga terjadi di salah satu TK di Desa Ciginggang. Pihak sekolah membenarkan adanya menu ayam yang berbau, sehingga menimbulkan kekecewaan bagi para penerima manfaat program.
Ruswa selaku Koordinator Ormas Badak Banten Dapil 6 mengecam keras dugaan kecerobohan serta lemahnya pengawasan terhadap pelayanan SPPG tersebut. Ia menilai kejadian ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut kesehatan anak-anak sebagai penerima manfaat program pemerintah.
Ruswa juga mengingatkan kepada pihak-pihak guru agar selalu siaga dan melakukan pengecekan terhadap setiap menu makanan sebelum dikonsumsi para siswa, guna memastikan makanan yang diberikan benar-benar layak, aman, dan tidak membahayakan kesehatan.
Ia meminta tim Badan Gizi Nasional (BGN) tingkat provinsi maupun daerah, Satgas BGN, Korwil BGN serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap operasional SPPG Ciginggang Gunung Kencana.
Ruswa juga mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap kualitas makanan serta memastikan proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi menu di SPPG Ciginggang telah memenuhi standar kesehatan dan higiene sanitasi pangan.
Menurutnya, keterlibatan Dinas Kesehatan sangat penting guna memastikan tidak ada potensi risiko gangguan kesehatan bagi para siswa penerima manfaat. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan laboratorium terhadap sampel makanan perlu dilakukan apabila ditemukan indikasi makanan tidak layak konsumsi.
Ruswa berharap langkah cepat dari Dinas Kesehatan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa program pemenuhan gizi benar-benar berjalan sesuai standar keamanan pangan serta tidak membahayakan kesehatan anak-anak.
Menurutnya, dugaan tidak diterapkannya Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengolahan makanan menjadi indikasi kuat adanya kelemahan dalam sistem pengawasan sehingga makanan yang didistribusikan diduga tidak memenuhi standar kelayakan konsumsi.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menegaskan pangan harus aman, higienis, bermutu dan tidak membahayakan kesehatan.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebut setiap orang berhak memperoleh makanan yang aman dan layak konsumsi.
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan mengatur standar pengolahan, penyimpanan, dan distribusi makanan.
Ketentuan higiene sanitasi pangan yang diawasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Standar Operasional Prosedur (SOP) pengolahan makanan mewajibkan bahan baku dalam kondisi segar, tidak rusak, dan tidak berbau.
Peristiwa ini memunculkan kekhawatiran publik terkait kualitas pengawasan program pemenuhan gizi yang seharusnya menjamin makanan sehat dan aman bagi siswa
(Hendri/red).























